Seputar Sulteng

Muhammad Safri Sebut Konsesi PT CPM Bukan Alasan Menyangkal Tambang Emas Ilegal Poboya: Pernyataan Wakapolda Berpotensi Menyesatkan Publik

Global Sulteng
×

Muhammad Safri Sebut Konsesi PT CPM Bukan Alasan Menyangkal Tambang Emas Ilegal Poboya: Pernyataan Wakapolda Berpotensi Menyesatkan Publik

Sebarkan artikel ini
Muhammad Safri Sebut Konsesi PT CPM Bukan Alasan Menyangkal Tambang Emas Ilegal Poboya: Pernyataan Wakapolda Berpotensi Menyesatkan Publik
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri merespons pernyataan Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta yang mengklaim tak ada aktivitas tambang emas ilegal di Poboya Palu karena berada area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri merespons pernyataan Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta yang mengklaim tak ada aktivitas tambang emas ilegal di Poboya Palu karena berada area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Legislator PKB itu menilai bahwa pendekatan tersebut menyederhanakan persoalan tambang ilegal dan berpotensi menyesatkan publik.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Status kontrak karya PT CPM, kata Safri, tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas maraknya aktivitas tambang yang dilakukan pihak-pihak diluar pemegang izin.

“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM, mengabaikan fakta hukum, status kontrak karya tidak otomatis melegalkan aktivitas pihak lain yang menambang atau mengolah emas tanpa izin,” ucapnya, Rabu, (14/1/2026).

Muhammad Safri menyatakan, jika penegakkan hukum hanya didasari status kepemilikan, maka berbagai rekomendasi pemerintah daerah ihwal penghentian aktivitas tambang ilegal kehilangan daya ikat.

“Penegakan hukum semestinya membaca realitas di lapangan, jika tidak, negara seolah hanya hadir di atas kertas,” ujarnya.

Lebih lanjut, individu atau kelompok yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun kerja sama yang sah dengan PT CPM, tetap dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca juga: Klaim Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya Palu, YAMMI Sulteng Bakal Laporkan Wakapolda Helmi Kwarta ke Propam Polri

“Meskipun poboya masuk dalam konsesi CPM, aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa kemitraan legal tetap merupakan PETI,” tuturnya.

Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.

Sehingga, persoalan tambang ilegal Poboya tidak dapat dilihat dari aspek kepemilikan izin wilayah. Menurut Safri, seharusnya aparat penegak hukum menelusuri para pelaku kegiatan, bentuk aktivitas serta legalitas perizinan.

“Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak yang tidak berizin justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam,” jelasnya.

Bahkan, dugaan aktivitas perendaman yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis.

Olehnya, Safri mendesak Polda Sulteng untuk tidak hanya berpegang pada status perizinan lahan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang terjadi di lapangan.

“Rakyat tidak membutuhkan penjelasan soal status lahan, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman, jika aparat hanya diam, wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di poboya,” pungkasnya.