Seputar Sulteng

Klaim Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya Palu, YAMMI Sulteng Bakal Laporkan Wakapolda Helmi Kwarta ke Propam Polri

Global Sulteng
×

Klaim Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya Palu, YAMMI Sulteng Bakal Laporkan Wakapolda Helmi Kwarta ke Propam Polri

Sebarkan artikel ini
Klaim Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya Palu, YAMMI Sulteng Bakal Laporkan Wakapolda Helmi Kwarta ke Propam Polri
Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan prihatin dengan pernyataan Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta yang mengklaim tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan prihatin dengan pernyataan Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta yang mengklaim tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya Palu.

Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng Africhal Khamane’i mengatakan bahwa pernyataan Wakapolda Helmi Kwarta sangat mengejutkan, karena menafikan fakta yang telah terjadi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Africhal, PT CPM sebagai pemegang konsesi pertambangan di Poboya telah secara resmi melaporkan berkali-kali terkait adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan konsesi mereka kepada Polda Sulteng.

Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menindak aktivitas ilegal tersebut.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa laporan resmi dari pemegang izin yang sah diabaikan, apakah sekelas Wakapolda tidak mengetahui terkait laporan ini,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Rabu (14/1/2026).

Lebih lanjut, belum lama ini Gubernur Sulteng telah melaporkan secara langsung masalah tambang ilegal di Poboya kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta Selatan.

Anwar Hafid juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal di Poboya Palu sangat berbahaya karena pengolahan di luar prosedur hingga memakan korban jiwa.

“Apakah Wakapolda tidak mengetahui atau justru sengaja mengabaikan laporan gubernur tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta Klaim Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya Palu

Kemudian, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri juga telah menyebut aktivitas tambang emas ilegal di area konsesi PT CPM Poboya sebagai kejahatan terorganisir dan sistematis.

“Ini bukan sekadar dugaan, melainkan fakta lapangan yang telah dikonfirmasi oleh berbagai pihak,” kata Africhal.

Menurut Africhal, yang lebih mengkhawatirkan adalah, Wakapolda Helmi Kwarta mengaku tidak mengetahui soal peredaran sianida ilegal di area tambang Poboya.

Padahal, berdasarkan temuan YAMMI Sulteng, yang di peroleh oleh data hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan beberapa organiasi pemerhati lingkungan lainnya, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area tambang emas ilegal Poboya Palu yang di gunakan untuk aktivitas perendaman skala besar di kawasan tersebut.

Africhal mengungkapkan, angka yang sangat fantastis itu, tidak mungkin luput dari pengawasan aparat keamanan, kecuali ada upaya sistematis untuk menutup mata.

“Pernyataan Wakapolda yang menyatakan bahwa kegiatan di area konsesi PT CPM adalah tanggung jawab PT CPM seakan melepaskan tanggung jawab kepolisian dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Africhal menyatakan aktivitas ilegal tetaplah merupakan domain penegakan hukum yang menjadi kewenangan Kepolisian, terlepas dari siapa pemegang izin resminya.

Sikap Wakapolda yang terkesan menutup mata terhadap realitas tambang emas ilegal di Poboya, ditambah dengan ketidaktahuan (atau ketidakmauan untuk tahu) soal peredaran ratusan ton sianida ilegal, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada upaya perlindungan terhadap aktivitas ilegal mining di Poboya.

“Ini adalah indikasi serius yang tidak boleh diabaikan. kami menuntut untuk menjelaskan dasar dari pernyataannya yang mengklaim tidak ada aktivitas tambang ilegal di Poboya,” jelasnya.

Sebagai pejabat tinggi di jajaran Polda Sulteng, Wakapolda seharusnya tidak boleh berbicara tanpa dasar yang jelas dan terukur, apalagi pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta lapangan dan laporan resmi dari berbagai pihak.

Mengingat, seriusnya persoalan ini dan sikap Wakapolda Sulteng yang bertentangan dengan fakta lapangan serta mengabaikan laporan resmi dari berbagai pihak, YAMMI Sulteng akan melaporkan Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan melindungi aktivitas ilegal mining di Poboya, Palu.

“Kami mendesak Propam Mabes Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas PETI di Poboya,” pungkasnya.