GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Palu menyatakan bahwa kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang merugikan seorang warga berinisial MY di Kota Palu seharusnya dapat dengan mudah diungkap oleh kepolisian.
Hal itu disampaikan Ketua DPC IKADIN Syahrudin Etal Douw pada Selasa, 6 Januari 2025.
Menurut Syahrudin Etal, perkara tersebut merupakan kasus penipuan yang jelas dan tidak membutuhkan proses penyelidikan yang berlarut-larut.
“Kasus ini sederhana, unsur penipuannya terang, dan pelakunya mudah ditelusuri, polisi seharusnya tidak kesulitan mengungkapnya,” ucapnya.
Syahrudin Etal menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 28 November 2025, bermula dari transaksi jual beli kendaraan yang ditawarkan melalui media sosial oleh seorang pria bernama Rizki.
Korban MY kemudian mendatangi lokasi kendaraan di Jalan S. Parman, Kota Palu, untuk memastikan keberadaan unit yang ditawarkan.
Di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan bernama Inggrid yang berada bersama unit kendaraan tersebut.
Menurut Syahrudin, Inggrid menyampaikan pernyataan yang menunjukkan adanya hubungan dengan Rizki.
“Inggrid mengatakan bahwa sudah ada beberapa calon pembeli, tetapi diminta menunggu karena kendaraan itu akan dibeli oleh MY,” ujarnya.
Lebih lanjut, pasca-pemeriksaan unit kendaraan, MY yang juga berprofesi sebagai Jurnalis, kemudian mentransfer uang sebesar Rp80 juta melalui aplikasi transfer online.
Sebelum transfer dilakukan, MY memastikan kembali nomor rekening tujuan kepada Inggrid, yang disebut sebagai milik Rizki dan dibenarkan oleh Inggrid.
Berdasarkan kronologis tersebut, Syahrudin menilai terdapat dugaan kuat keterkaitan antara penjual dan pihak yang menguasai unit kendaraan.
Syahrudin Etal juga mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dilakukan kepada Rizki apabila Inggrid merupakan pemilik kendaraan.
“Secara umum, pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik barang, jika ada pihak yang membantu menjualkan, imbalan diberikan setelah transaksi selesai,” tuturnya.
Menurut Syahrudin Etal, dengan dukungan teknologi, kewenangan hukum, serta fasilitas penyelidikan yang dimiliki Polri, pengungkapan kasus tersebut seharusnya tidak mengalami hambatan berarti.
Olehnya, IKADIN Kota Palu mendesak Polresta Palu untuk segera menemukan keberadaan Rizki serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang menguasai unit kendaraan.
Syahrudin Etal menambahkan, kepolisian tidak boleh membiarkan perkara pidana yang merugikan masyarakat berlarut-larut.
“Ini bukan hanya soal kerugian materiil korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus penipuan,” jelasnya.












