Seputar Sulteng

Komnas HAM Sulteng Menilai Penangkapan Aktivis Lingkungan Morowali Cacat Prosedural, Desak Kapolres Diperiksa

Global Sulteng
×

Komnas HAM Sulteng Menilai Penangkapan Aktivis Lingkungan Morowali Cacat Prosedural, Desak Kapolres Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM Sulteng Menilai Penangkapan Aktivis Lingkungan Morowali Cacat Prosedural, Desak Kapolres Diperiksa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali.

Penahanan tersebut dinilai in-prosedural, bukan tindak pidana murni dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan dan tanahnya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Komnas HAM Sulteng Livand Breemer, mengatakan langkah represif aparat kepolisian dalam merespons kritik masyarakat terkait konflik lahan dan dampak lingkungan industri merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan penegakan HAM di Sulteng.

“Aparat seharusnya melindungi warga negara yang menyampaikan aspirasi, bukan justru menekan dan menahan mereka. Ini alarm bahaya bagi demokrasi lokal,” ucapnya, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang diterima, Komnas HAM Sulteng menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proses hukum yang dilakukan Polres Morowali.

Pertama, cacat prosedur penangkapan dan penahanan. Komnas HAM menilai proses pemanggilan hingga penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

Padahal, sesuai KUHAP, penahanan harus memenuhi syarat formil dan materiil yang ketat.

Baca juga: Pengamat Singgung soal Etika BKD Sulteng Buntut Nadir Lembah Tak Dilantik, Pemprov Klaim Pertimbangan Kesehatan

Kedua, pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi. Para aktivis yang ditahan diketahui menyuarakan kerusakan lingkungan dan konflik kepemilikan lahan.

Tindakan tersebut sejatinya dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, konflik penguasaan tanah merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Ketiga, Komnas HAM menilai hukum telah berpotensi disalahgunakan sebagai alat tekanan untuk membungkam kritik warga, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.

“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat pukul bagi kepentingan modal. Prinsip equality before the law harus ditegakkan,” ujarnya.

Atas kondisi yang disebut sebagai situasi darurat HAM di Morowali, Komnas HAM Sulteng menyampaikan tiga desakan utama kepada pimpinan Polri.

Pertama, mendesak Polres Morowali segera membebaskan seluruh aktivis lingkungan yang ditahan karena dasar hukum penahanan dinilai lemah dan sarat muatan administratif-politis.

Baca juga: Kantor PT RCP di Morowali Dibakar Warga Pasca-penangkapan Aktivis Lingkungan Arlan Dahrin

Kedua, meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa Kapolres Morowali. Komnas HAM menilai Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa secara in-prosedural.

Ketiga, mendorong Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali, guna memastikan aparat tidak berperan sebagai “petugas keamanan” kepentingan korporasi.

Livand Breemer menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktivis mendapatkan kembali hak-haknya dan memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulteng.

“Negara harus hadir melindungi warga yang memperjuangkan hak hidupnya, bukan sebaliknya,” tuturnya.