GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan penolakan keras terhadap pernyataan dan narasi yang disampaikan Satuan Tugas BSH melalui media sosial.
KKJ menilai narasi tersebut berpotensi menjadi upaya pembungkaman, intimidasi dan pengendalian subjektif terhadap kerja jurnalistik di Sulteng.
Koordinator KKJ Sulteng, Mohammad Arief, mengatakan bahwa tindakan Satgas BSH telah melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, apalagi mengancam karya jurnalistik,” ucapnya di Palu, Senin (29/12/2025).
Arief menilai pelabelan pemberitaan media sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah sejenis tanpa penilaian Dewan Pers merupakan bentuk delegitimasi terhadap pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.
Arief juga menyoroti pencantuman ancaman rekomendasi penggunaan Undang-Undang ITE terhadap pemberitaan media.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan intimidasi terselubung dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
“Produk jurnalistik tidak dapat dipidanakan, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers,” ujarnya.
Baca juga: Polda Sulteng Sita 160 kg Sabu dan Tangkap 865 Tersangka pada Tahun 2025
Keterlibatan Satgas BSH, yang merupakan lembaga bentukan Gubernur Sulteng, dalam memberikan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik adalah tindakan keliru, berlebihan dan tumpang tindih kewenangan.
Klarifikasi atas pemberitaan bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pejabat yang bersangkutan secara pribadi atau juru bicara resmi yang ditunjuk.
Selain itu, penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu dinilai berbahaya karena berpotensi menggiring opini publik, memicu sentimen kebencian, serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis.
KKJ menegaskan bahwa kritik masyarakat yang dimuat media merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kepala daerah dan pejabat publik diminta tidak bersikap antikritik.
“Pers bukan musuh pemerintah, kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol, diawasi atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik,” tuturnya.
Olehnya, KKJ Sulteng mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk:
-Menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
-Menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
-Menjamin tidak adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap media dan jurnalis.
KKJ juga menyatakan akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers dan mengancam hak publik atas informasi yang benar.
Diketahui, KKJ Sulteng merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang beranggotakan AJI Palu, PWI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Palu, AMSI Sulteng serta lembaga advokasi seperti LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM dan LBH APIK.












