GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti tambang ilegal yang kembali beropersi sehari setelah ditertibkan Polda Sulteng di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer mengatakan keberanian para pelaku tambang ilegal itu sebagai sinyal lemahnya efek jera penegakan hukum di lapangan.
Situasi ini diperparah dengan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa yang disinyalir memberikan izin sepihak agar tambang ilegal tersebut beroperasi lagi.
“Jika benar tambang bisa kembali beroperasi sehari setelah penertiban, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, ini tantangan nyata terhadap supremasi hukum dan negara,” ucapnya, Kamis, 25 Desember 2025.
Menurut Livand, kembalinya aktivitas tambang ilegal di Desa Karya Mandiri bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyentuh pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Komnas HAM mencatat sedikitnya tiga persoalan utama buntut aktivitas tambang ilegal tersebut beroperasi yaitu pelecehan terhadap wibawa hukum.
Operasi tambang yang kembali berjalan pasca-penertiban dinilai menciptakan preseden berbahaya bahwa hukum dapat diabaikan, bahkan “ditantang”, oleh kelompok tertentu.
Kemudian, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa yang seharusnya menjadi pelindung kepentingan warga dan lingkungan, bukan justru membuka ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak alam dan memicu konflik sosial.
Selanjutnya, ancaman ekologis dan kesehatan warga. Penambangan ilegal tanpa kajian dan pengawasan lingkungan berisiko merusak sumber air, lahan produktif serta meningkatkan ancaman penyakit bagi masyarakat sekitar.
“Kerugian jangka panjangnya ditanggung warga desa, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir orang,” ujar Livand.
Komnas HAM mendesak Kapolda Sulteng untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya kembali tambang ilegal tersebut.
Kata Livand, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual, penyandang dana dan pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Bupati Parimo dan Inspektorat segera melakukan audit investigatif terhadap oknum Kepala Desa. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang, sanksi administratif terberat sesuai Undang-Undang Desa harus dijatuhkan.
Komnas HAM juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi dampak kerusakan lingkungan guna memastikan akses warga terhadap air bersih dan lahan pertanian tidak terganggu.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang atau oknum pejabat yang bermain di belakang layar, kami mendukung penuh langkah Polda Sulteng untuk bertindak lebih tegas,” tuturnya.












