GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai kecelakaan yang menewaskan seorang sopir truk di kawasan pertambangan Poboya bukan sekadar musibah lalu lintas.
Insiden tersebut dianggap sebagai bukti nyata pengabaian keselamatan kerja dan pelanggaran hak atas hidup di wilayah lingkar tambang.
“Kami melihat ini sebagai kondisi darurat keselamatan, nyawa manusia terus menjadi korban,” ucap Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, Kamis, 25 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM Sulteng, banyak aktivitas tambang masih berjalan dalam status pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, tidak diimbangi standar keselamatan kerja yang memadai. Kondisi ini membuat penambang dan pekerja pendukung berada dalam ancaman permanen.
Bahkan, adanya indikasi kendaraan operasional tambang khususnya truk pengangkut material yang beroperasi dalam kondisi tidak layak jalan.
“Kendaraan seperti ini bukan hanya membahayakan sopir, tapi juga warga yang melintas di jalur umum,” ujar Livand.
Masalah lain seperti perilaku berkendara sopir truk yang kerap ugal-ugalan. Jalur angkutan material tambang di Poboya melewati kawasan pemukiman dan jalan umum.
Menurut Livand, pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait praktik ugal-ugalan tersebut yang menimbulkan ancaman keselamatan.
Baca juga: Sopir Truk Pengangkut Material Emas Tewas di Kawasan Tambang Ilegal Poboya
Komnas HAM mendesak Polda Sulteng dan Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban dan pemeriksaan berkala terhadap seluruh kendaraan operasional tambang di Poboya.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan harus dihentikan beroperasi serta penindakan terhadap sopir yang berkendara secara ugal-ugalan.
“Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi target produksi tambang,” tuturnya.
Selain itu, Komnas HAM Sulteng mendesak agar instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur keselamatan kerja di seluruh titik aktivitas pertambangan Poboya.
Dia menambahkan, penertiban kendaraan dan perilaku pengemudi bukan sekadar penegakan aturan lalu lintas, melainkan mandat negara dalam melindungi hak atas hidup dan rasa aman setiap warga.
“Nyawa manusia tidak boleh dianggap murah dalam aktivitas ekonomi pertambangan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk pengangkut material emas mengalami kecelakaan di kawasan tambang ilegal poboya pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.
Akibat insiden itu, kabarnya, sopir truk berinisial UK, warga Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala meninggal dunia.
Baca juga: Tertimbun Longsor, Tambang Ilegal di Poboya Palu Kembali Renggut Korban Jiwa
Peristiwa itu bermula saat truk yang dikemudikan UK melaju dari jalur penurunan tambang ilegal poboya.
Namun, truk tersebut mengalami gangguan pengereman hingga akhirnya kehilangan kendali dan jatuh dari jalur.
Warga dan rekan penambang di sekitar lokasi tersebut melakukan evakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Sindhu Trisno.
Naas, setibanya di Rumah Sakit tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.
Insiden ini menambah daftar kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan tambang ilegal Poboya.
Kawasan tersebut dikenal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan para penambang maupun lingkungan sekitar.












