GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak lingkungan akibat aktivitas tambang galian C di Kelurahan Watusampu.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palu, Muhlis U. Aca dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, RDP tersebut dilakukan untuk memperjuangkan permintaan warga terkait kompensasi sebesar Rp 1 juta per bulan kepada per satu Kepala Keluarga (KK).
Ketua RT2/RW3 Kelurahan Watusampu, Rosnifa mengatakan warga sangat menderita dengan adanya polusi akibat dampak aktivitas tambang galian C tersebut.
Warga menduga, perusahaan tambang galian C tak melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL).
“Saat ini wilayah kami sudah tak layak huni akibat polusi itu, kami memohon adanya keadilan,” ucapnya.
Bahkan, bertahun-tahun warga yang telah merasakan langsung dampak dari aktivitas tambang itu, belum mendapatkan kompensasi dari perusahaan.
“Kami sudah tidak sanggup dan merasa dibodohi, uang kompensasi selama ini tidak pernah disalurkan, jangan hanya sumbang debu kepada kami,” ujarnya.
Warga lainnya bernama Iman mengklaim bahwa beberapa titik mata air yang ada di RT2/RW3 Watusampu kering akibat aktivitas tambang.
“Sudah ada juga 4 orang di RT kami itu meninggal karena ISPA, sekarang pun ada 2 orang yang mengidap penyakit ISPA,” tuturnya.
Sementara, Muhlis U. Aca menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti keluhan warga kepada Pemerintah Kota Palu.
“Kami akan segera tindak lanjuti untuk mencari solusi bagi warga yang terdampak langsung aktivitas tambang galian c,” jelasnya.
Diketahui, RDP itu diikuti juga oleh dinas terkait dan perwakilan perusahaan tambang galian c di Watusampu.












