GLOBALSULTENG.COM, POSO – Gubernur Sulteng Anwar Hafid meminta agar masyarakat terus bersatu memperjuangkan hak buntut konflik lahan dengan PT Badan Bank Tanah (BBT) di Kecamatan Lore Bersaudara (Lore Timur dan Lore Peore) Kabupaten Poso.
Hal itu disampaikan saat Anwar Hafid melakukan kunjungan bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di Desa Watutau pada Minggu, 21 Desember 2025.
Kata Anwar Hafid, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk meminta peninjauan kembali pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Badan Bank Tanah di Desa Watutau pada 14 Juli 2025.
“Saya minta agar pemberian HPL Bank Tanah di Watutau ditinjau kembali, karena saat itu baru wilayah ini yang masuk,” ucapnya.
Namun, karena masalah dengan Bank Tanah tersebut terus meluas hingga 5 desa di Lore Bersaudara melakukan pengaduan, maka dirinya memutuskan untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
Berdasarkan hasil peninjauan, adanya ketidaksesuaian informasi yang diterima pemerintah pusat dengan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Menurut Anwar Hafid, keberadaan Bank Tanah memiliki tujuan yang baik yakni mengamankan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak dikuasai secara sepihak oleh oknum pejabat atau pengusaha besar.
“Tapi jika di lapangan, tanah itu sudah digarap puluhan tahun, ada kebun, rumah, kandang dan menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun, maka itu harus dihormati,” ujarnya.
Adapun prinsip-prinsip hukum agraria tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh rakyat dalam jangka panjang.
“Rakyat tetap tenang, jangan anarkis, tetap berkebun seperti biasa, jangan diganggu, negara hadir dan kami yang akan mengurus ini, percayakan kepada kami,” tuturnya.
Sementara, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Susanti Bande meminta agar seluruh aktivitas pematokan dan tindakan intimidasi dihentikan.
“Kami akan terus mengawal pendampingan hukum dan administrasi agar hak-hak masyarakat Lore bersaudara dapat dipulihkan sepenuhnya sesuai prinsip keadilan agraria,” jelasnya.












