Seputar Sulteng

Polda Sulteng SP3 Kasus Fuad Plered, Aliansi Abna Peduli Guru Tua Pastikan Tempuh Jalur Pra Peradilan

Global Sulteng
×

Polda Sulteng SP3 Kasus Fuad Plered, Aliansi Abna Peduli Guru Tua Pastikan Tempuh Jalur Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng SP3 Kasus Fuad Plered, Aliansi Abna Peduli Guru Tua Pastikan Tempuh Jalur Pra Peradilan
Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri (Guru Tua), yang dilakukan Fuad Riyadi alias Fuad Plered, warga Yogyakarta. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri (Guru Tua), yang dilakukan Fuad Riyadi alias Fuad Plered, warga Yogyakarta.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan dan penolakan dari pelapor serta keluarga Guru Tua.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Pelapor kasus sekaligus perwakilan Aliansi Abna Peduli Guru Tua, Hermanto Muhammad, membenarkan terbitnya SP3 tersebut. Meski begitu, Hermanto menegaskan bahwa perjuangan hukum belum berakhir.

“Iya benar, kasusnya sudah SP3, sebagai warga negara yang baik kami menghormati keputusan itu, tapi demi Guru Tua, kami tidak akan berhenti, kami akan menempuh jalur hukum melalui pra peradilan,” ucap Hermanto, Rabu (17/12/2025).

Hermanto menilai penghentian perkara sarat kejanggalan. Ia mengungkapkan, Aliansi Abna Peduli Guru Tua merupakan pihak pertama yang melaporkan Fuad Plered ke kepolisian.

Namun, dua pekan berselang, laporan serupa juga masuk atas nama Pengurus Besar (PB) Alkhairaat melalui Husen Habibu yang kemudian digabungkan atas inisiatif kepolisian.

“Yang jadi aneh, justru laporan PB Alkhairaat yang dijadikan dasar SP3 setelah ditarik, padahal kami yang lebih dulu melapor dan laporan kami tidak pernah dicabut,” ujarnya.

Baca juga: Perkuat Kemitraan dan Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, OJK Sulteng Sediakan Ruangan Kerja untuk Wartawan

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Aliansi Abna diminta memberikan keterangan sebagai saksi demi kelancaran proses hukum. Tetapi, hal itu berbanding terbalik dengan keputusan akhir.

“Kami merasa dikhianati, difasilitasi Polda, Husen Habibu berdamai dengan Plered dan menarik laporan tanpa sepengetahuan kami, dalil SP3 hanya satu, yakni keadilan restoratif, padahal itu bukan syarat penghentian penyidikan,” tuturnya.

Penolakan juga datang dari keluarga Guru Tua. Habib Muhammad Ali Alhabsyi, cucu Guru Tua, menyatakan keberatan atas langkah PB Alkhairaat yang menarik laporan secara sepihak.

Menurutnya, kasus penghinaan tersebut merupakan delik biasa yang memiliki konsekuensi hukum dan tidak bisa dihentikan begitu saja.

“Guru Tua bukan hanya milik keluarga atau Alkhairaat, tetapi milik masyarakat Sulawesi Tengah dan sekitarnya, ada ribuan orang yang tersakiti dan marah atas hinaan itu, tapi laporan justru ditarik diam-diam dengan alasan memaafkan,” jelasnya.

Kata Muhammad Ali, sikap memaafkan secara pribadi tidak menghapus fakta bahwa peristiwa pidana telah terjadi dan proses hukum sudah berjalan.

“Insya Allah kami juga memaafkan, tapi hukum harus tetap berjalan agar ini menjadi pelajaran, khususnya bagi Fuad Plered, supaya tidak mudah merendahkan martabat orang lain,” katanya.

Muhammad  Ali juga mengungkapkan kekecewaan mendalam keluarga Guru Tua terhadap perubahan sikap PB Alkhairaat. Padahal sejak awal, keluarga besar Guru Tua menyambut baik langkah lembaga tersebut yang bahkan sempat menginstruksikan cabang-cabang Alkhairaat di daerah untuk ikut melapor.

“Kami sudah menaruh harapan besar, tapi di tengah jalan, Ketua Utama justru memerintahkan penarikan laporan. Itu sangat kami sesalkan,” pungkasnya.

Dengan terbitnya SP3 ini, Aliansi Abna Peduli Guru Tua memastikan akan membawa kasus Fuad Plered ke pra peradilan, sebagai bentuk perlawanan hukum demi menjaga marwah Guru Tua dan rasa keadilan umat.