Seputar Sulteng

Rompon Nelayan di Teluk Tomini Dirusak, Diduga Gegara Survei Seismik 3D, Syarifudin Hafid Desak Penindakan Tegas

Global Sulteng
×

Rompon Nelayan di Teluk Tomini Dirusak, Diduga Gegara Survei Seismik 3D, Syarifudin Hafid Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Rompon Nelayan di Teluk Tomini Dirusak, Diduga Gegara Survei Seismik 3D, Syarifudin Hafid Desak Penindakan Tegas
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah (Sulteng) Syarifudin Hafid, mengecam dugaan pengrusakan rompon milik nelayan di perairan Teluk Tomini. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah (Sulteng) Syarifudin Hafid, mengecam dugaan pengrusakan rompon milik nelayan di perairan Teluk Tomini.

Dugaan pengrusakan rompon milik nelayan  di teluk tomini ini diduga berkaitan dengan aktivitas akuisisi seismik 3D Gorontalo offshore.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Syarifudin Hafid, peristiwa ini mencerminkan pengabaian serius terhadap hak dan ruang hidup nelayan kecil yang selama ini menggantungkan mata pencarian mereka pada ekosistem laut.

Kata Syarifudin Hafid, rompon bukan sekadar alat bantu penangkapan ikan, melainkan aset vital bagi nelayan tradisional.

Syarifudin Hafid menyebut kerusakan rompon, berarti hilangnya sumber penghidupan sekaligus menambah tekanan ekonomi bagi keluarga nelayan.

Baca juga: Jelang Keberangkatan ke Luar Negeri, OJK Sulteng dan BP3MI Bekali Calon Pekerja Migran Pengelolaan Keuangan

“Ini bukan persoalan sepele, atas nama HNSI Sulteng, saya mengutuk keras tindakan perusakan rompon nelayan, siapa pun pelakunya wajib bertanggung jawab penuh dan mengganti seluruh kerugian yang dialami nelayan, tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan masyarakat nelayan,” ucap Syarifudin Hafid, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sulteng.

Syarifudin Hafid mendesak perusahaan yang melakukan kegiatan seismik offshore untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab, apabila terbukti aktivitasnya menjadi penyebab kerusakan rompon tersebut.

Lebih lanjut, setiap kegiatan industri di laut, wajib mengedepankan aspek keselamatan, menghormati wilayah tangkap nelayan serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Syarifudin Hafid meminta aparat keamanan dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, perlindungan terhadap nelayan adalah amanat undang-undang dan harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha di sektor kelautan,” ujarnya.