Seputar Sulteng

PT Kurnia Luwuk Sejati: Soal Lahan Sawit Morowali Utara Masih Klarifikasi Administrasi, Bukan Pelanggaran

Global Sulteng
×

PT Kurnia Luwuk Sejati: Soal Lahan Sawit Morowali Utara Masih Klarifikasi Administrasi, Bukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
PT Kurnia Luwuk Sejati: Soal Lahan Sawit Morowali Utara Masih Klarifikasi Administrasi, Bukan Pelanggaran
PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) membantah isu dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MORUT – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) membantah isu dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

General Manager PT KLS, Madri mengatakan proses yang tengah berjalan masih sebatas klarifikasi administrasi, bukan pelanggaran hukum apalagi berujung sanksi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Ini masih klarifikasi administrasi, bukan pelanggaran hukum seperti yang diberitakan. Sampai hari ini kami belum pernah menerima surat teguran resmi dari pemerintah,” ucapnya, Selasa, (16/12/2025).

Madri menjelaskan, PT KLS telah beroperasi jauh sebelum sejumlah regulasi perizinan terbaru diberlakukan. Saat mulai beroperasi, perusahaan mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan pemerintah provinsi dan menjadi dasar legal operasional kebun sawit.

Seiring perubahan aturan, kata Madri, perusahaan menyesuaikan diri dengan melakukan migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

“Proses perizinan kami berjalan dan terus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: 1.430 Honorer Morowali Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Iksan Minta Tingkatkan Pelayanan Publik

Terkait munculnya perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen antarinstansi, pihaknya menilai persoalan itu lebih berkaitan dengan sinkronisasi administrasi, bukan pelanggaran substantif.

Menurut Madri, PT KLS bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKA) dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta.

“Semua dokumen administrasi sudah kami serahkan, diterima, dan diverifikasi oleh tim pemeriksa, kami juga terus melakukan penyesuaian sesuai undang-undang,” tuturnya.

Madri menyebut bahwa PT KLS berkomitmen menjalankan usaha tanpa itikad buruk dan tetap patuh pada hukum. Salah satu bentuk kepatuhan itu, adalah konsistensi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mematuhi setiap kebijakan pemerintah.

Baca juga: Kontribusi Pajak Terus Meningkat, Peran Strategis PT Kurnia Luwuk Sejati Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

“Kami tidak pernah meninggalkan kewajiban pajak, bahkan ketika ada edaran penghentian sementara kegiatan operasional, perusahaan patuh,” jelasnya.

Madri berharap, proses evaluasi yang sedang berlangsung dapat dilakukan secara transparan, objektif dan berbasis fakta hukum.

Dia juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan pembuktian berdasarkan legalitas dan prosedur yang berlaku agar polemik tidak berkembang liar.

“Kami berharap semua pihak berpegang pada aturan dan fakta, sehingga proses ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.