Seputar Sulteng

Polda Sulteng Bantah Helmi Kwarta Beking Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Global Sulteng
×

Polda Sulteng Bantah Helmi Kwarta Beking Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng Bantah Helmi Kwarta Beking Tambang Ilegal di Parigi Moutong
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) membantah dugaan keterlibatan Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf beking tambang di Parigi Moutong (Parimo). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) membantah dugaan keterlibatan Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf beking tambang di Parigi Moutong (Parimo).

Dugaan keterlibatan Wakapolda Brigjen Helmi Kwarta Kusuma beking tambang saat adanya laporan terkait maraknya aktivitas ilegal di sejumlah wilayah, seperti Desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri dan Salubanga.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan pihaknya tidak akan melindungi aktivitas ilegal.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang tersebut, bahkan jika ada oknum yang mencatut nama pejabat kepolisian demi kepentingan pribadi.

Baca juga: Anwar Hafid Tunggu Dukungan Askab dan Klub untuk Tentukan Maju Ketua Asprov, Sebut Punya “Tiga Berani” Majukan Sepak Bola Sulteng

“Tidak ada pembekingan, kami jajaran kepolisian khususnya Polda Sulteng tidak pernah dan tidak akan melindungi aktivitas ilegal,” ucapnya, Minggu (14/12/2025).

Kata Djoko, pihaknya membuka diri untuk menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal ataupun dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut.

Adapun setiap laporan akan diproses secara profesional, transparan dan akuntabel untuk memastikan penegakan hukum yang adil serta sesuai aturan.

Djoko pun mengimbau agar masyarakat tak percaya dengan isu yang berkembang, apalagi yang melibatkan nama pejabat.

“Kami tidak menutup diri, silakan laporkan jika ada bukti, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.