GLOBALSULTENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 1.840 entitas Pinjaman Online (Pinjol) dan 284 penawaran investasi ilegal.
Entitas tak resmi tersebut ditemukan Satgas PASTI di sejumlah situs dan aplikasi dari periode Januari sampai September 2025.
Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Sulteng Andri Arsasi mengatakan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal menjadi salah satu capaian penting tahun 2025.
“Penindakan ini juga menyasar entitas-entitas yang beroperasi dan menargetkan masyarakat di Sulteng, termasuk melalui aplikasi dan media sosial,” ucapnya dalam kegiatan Jurnalis Update Triwulan IV dan Media Gathering di Torau Resort, Tentena, Kabupaten Poso, 7–9 Desember 2025.
Kata Andri, penguatan perlindungan konsumen dan penindakan aktivitas keuangan ilegal menjadi fokus kinerja sepanjang 2025.
Adapun upaya perlindungan konsumen di daerah, diperkuat melalui layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024.
Dalam periode November 2024 hingga September 2025, laporan kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan mencapai Rp6,1 triliun.
Hingga September 2025, IASC mencatat 274.722 laporan masuk, 443.235 rekening terlapor, 87.819 rekening diblokir dan Rp374,2 miliar dana berhasil diamankan
“IASC mempercepat pemblokiran transaksi penipuan dan membantu identifikasi rekening pelaku, sehingga dana masyarakat bisa diselamatkan,” ujarnya.
Selain penindakan, OJK Sulteng terus memperkuat Satgas PASTI Daerah guna mendukung pencegahan, pemantauan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulteng. Sinergi dengan aparat penegak hukum turut diperluas untuk mempercepat proses penanganan kasus.
Andri mengimbau agar masyarakat waspada terhadap tawaran keuangan yang tidak jelas, terutama yang mengatasnamakan pinjaman cepat atau investasi tinggi tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tuturnya.












