GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2024.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Sulteng Adiman saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon WhatsApp, Kamis (20/11/2025).
Menurut Adiman, penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Rakorwil PSI Sulteng Mantapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
“NIP–nya sementara proses, muda-mudahan minggu ini atau depan keluar, kita langsung tindak lanjuti dengan perjanjian kerjanya,” ucapnya.
Kata Adiman, penyerahan SK PPPK paruh waktu akan dilaksanakan pada Desember 2025. Namun, untuk tanggal penyerahan, pihaknya belum bisa memastikan. Pasalnya, jumlah honorer yang terangkat dalam PPPK paruh waktu berjumlah 3.325 orang.
Baca juga: Program Akhir Tahun, Pemprov Sulteng Bebaskan Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
“Cukup banyak, tapi harus kita selesaikan di tahun ini, kalau desember kita serahkan, pasti TMT di 1 Januari 2026,” ujarnya.
Baca juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60kg Sabu Jaringan Internasional, Lima Orang Ditangkap
Sementara, Adiman belum bisa memastikan terkait kabar soal gaji pokok PPPK paruh waktu di Sulteng dengan besaran Rp2 juta untuk lulusan S1/D4, Rp1.750 D3, Rp1.500 SMA dan Rp1,250 SD/SMP.
“Kami belum bisa pastikan, nanti setelah SK terbit, kita serahkan kepada OPD terkait sebagai dasar penganggarannya, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tuturnya.












