GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan nilai tunggakan pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Adapun program pembebasan tunggakan pokok PKB beserta denda itu dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 900.1.13.1/421/BAPENDA-G.ST/2025.
Baca juga: Kadis Kesehatan Palu Sebut SPPG Polda Sulteng Jadi Kebanggaan Karena Jaga Kualitas dan Higienitas
Program bertema Berani Bebaskan Tunggakan PKB ini diberlakukan selama 2 hari terhitung mulai dari 19-20 November 2025 dan berlaku di seluruh Samsat yang ada di Sulawesi Tengah.
Pembebasan tunggakan pokok PKB ini berlaku untuk masa pajak 2024 kebawah, bebas denda PKB 100 persen.
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya serta tarif progresif telah dihapus sesuai PERDA Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Diketahui, program pemutihan pajak ini juga pernah dilakukan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulteng.
Baca juga: Gakkumhut-Dishut Sulteng Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Gio Barat Parimo
Program ini juga mencakup penghapusan denda 100 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif.
Saat itu, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk memanfaatkan program ini, yang berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.












