Seputar Sulteng

Gakkumhut-Dishut Sulteng Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Gio Barat Parimo

Global Sulteng
×

Gakkumhut-Dishut Sulteng Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Gio Barat Parimo

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Gakkumhut-Dishut Sulteng Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Gio Barat Parimo
Dua orang penambang emas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar wilayah Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berhasil ditangkap. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Dua orang penambang emas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar wilayah Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berhasil ditangkap.

Selain dua pelaku, dua unit alat berat yang sedang beroperasi di lokasi tambang emas ilegal tersebut juga disita.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Operasi penertiban itu dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu bersama dengan personil Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu.

Adapun para pelaku berinisial RUN (45) dan AJ (37). Keduanya berasal dari Gorontalo dan Manado. Mereka diamankan di Kantor Balai Gakkumhut Sulawesi Seksi Wilayah II Palu.

Gakkumhut juga telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dua pelaku penambang emas ilegal itu menjadi tersangka.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan.

“Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan,” ucapnya, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Muharram Nurdin Bergeser Kursi, Matindas J Rumambi Nahkodai PDIP Sulteng

Ali Bahri mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian hutan dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan.

“Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Muhammad Neng mengapresiasi kinerja tim Polhut Dishut dan Balai Gakkumhut dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal.

Neng berharap, penangkapan ini dapat mengungkap pelaku-pelaku pertambangan emas ilegal lainnya yang beroperasi di HPT Desa Gio Barat Parimo.

“Kegiatan operasi dan patroli penindakan serta penertiban kegiatan tambang emas ilegal dalam kawasan hutan akan terus dilakukan,” tuturnya.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 89 ayat 1 juncto pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta sejumlah pasal dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.