Seputar Sulteng

Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Vera Bahas Gaji PPPK Donggala

Global Sulteng
×

Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Vera Bahas Gaji PPPK Donggala

Sebarkan artikel ini
Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Vera Bahas Gaji PPPK Donggala
Gubernur Sulteng Anwar Hafid melakukan pertemuan bersama Bupati Donggala Vera Elena Laruni. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Sulteng Anwar Hafid melakukan pertemuan bersama Bupati Donggala Vera Elena Laruni pada Selasa, 11 November 2025.

Pertemuan Gubernur Anwar Hafid bersama Bupati Vera Elena Laruni merupakan tindak lanjut demo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ihwal gaji ke-13 dan ke-14 yang belum dibayarkan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Anwar Hafid, kondisi fiskal yang dialami Donggala bukan karena kelalaian, tetapi akibat keterbatasan anggaran yang juga dialami banyak daerah di Indonesia.

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala, hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis,” ucapnya.

Kata Anwar Hafid, Pemprov Sulteng akan berupaya bersama Pemkab Donggala mencari solusi terbaik, termasuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencarikan jalan keluar terhadap beban keuangan daerah.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi,” ujarnya.

Gaji PPPK khususnya yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan merupakan prioritas utama dan harus diselesaikan dengan adil.

Anwar Hafid meminta agar seluruh data dan dokumen keuangan disiapkan dengan baik, sebagai bahan pelaporan ke kementerian terkait.

Baca juga: Konferda dan Konfercab PDIP Sulteng Resmi Dibuka, Empat Nama Berebut Kursi Ketua DPD

“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan hasil rapat ini menjadi angin segar bagi para tenaga PPPK yang menantikan kejelasan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.

“Insya Allah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” jelasnya.

Dia menambahkan, permasalahan ini berakar dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.

Diketahui, sejak 2024 sampai 2025, jumlah PPPK Donggala mencapai 4.000 orang dengan total belanja gaji yang melebihi Rp600 miliar.

Disisi lain, pendapatan asli daerah hanya berkisar Rp143 miliar, sehingga menimbulkan tekanan berat terhadap kapasitas fiskal.

“Kami sudah dua kali bersurat ke Kemendagri dan berkoordinasi dengan BKN, namun sampai saat ini belum ada solusi konkret dari pusat, meski begitu, kami tetap berkomitmen mencari cara untuk memenuhi hak-hak PPPK,” katanya.