Seputar Sulteng

Anggota DPRD Palu Sebut Peredaran Sianida Ilegal Melanggengkan PETI di Sulteng, Desak APH Tangkap Penyuplai

Global Sulteng
×

Anggota DPRD Palu Sebut Peredaran Sianida Ilegal Melanggengkan PETI di Sulteng, Desak APH Tangkap Penyuplai

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Anggota DPRD Palu Sebut Peredaran Sianida Ilegal Melanggengkan PETI di Sulteng, Desak APH Tangkap Penyuplai
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu Muslimun menduga peredaran sianida ilegal menjadi pemicu maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng), termasuk di Kelurahan Poboya. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu Muslimun menduga peredaran sianida ilegal menjadi pemicu maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng), termasuk di Kelurahan Poboya.

Kata Muslimun, ketersediaan sianida secara bebas telah ‘melanggengkan’ aktivitas tambang emas ilegal. Padahal, jika bahan tersebut di batasi, maka operasional ilegal itu akan lumpuh.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Muslimun menilai, sianida yang tergolong Bahan Beracun Berbahaya (B3) ini menjadi salah satu faktor yang memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Sianida ini bahan kimia beracun, kalau penggunaannya tidak dikontrol, tentu berbahaya bagi lingkungan, masalahnya, sekarang peredarannya dijual bebas tanpa pengawasan ketat,” ucapnya, Kamis (13/11/2025).

Kata Muslimun, dimasa lalu, distribusi sianida diatur ketat oleh pemerintah daerah. Saat Rusdy Mastura menjabat Wali Kota Palu, izin penjualan hanya dikeluarkan melalui Perusahaan Daerah (Perusda) dengan kuota terbatas.

Namun, saat ini, bahan berbahaya tersebut beredar secara bebas dan harganya melambung tinggi mengikuti kenaikan harga emas.

“Dulu per 50 kilogram harganya hanya Rp9 juta, sekarang sesuai pengakuan penambang di Poboya, sudah Rp27 juta,” ujarnya.

Menurutnya, sianida untuk Region Sulawesi pasti dibeli di Surabaya. Dirinya pun sempat menanyakan kepada penjual tentang prosedur pembelian.

“Mereka sampaikan ya harus punya izin. Kalau hanya pembelian sedikit-sedikit, hanya diperuntukkan buat keperluan rumah tangga, boleh saja tidak perlu izin, tapi kalau dengan jumlah yang besar misalnya sudah mencapai 50 kilo atau 100 kilo, pasti orang bertanya, buat apa,” tuturnya.

Baca juga: PT Trinusa Dharma Utama Bangun Sumur Bor dan Renovasi Fasilitas MCK di Pesantren Raudhatul Fitrah Morowali Utara

Lebih lanjut, lemahnya pengawasan terhadap peredaran sianida ilegal menunjukkan adanya potensi permainan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dari situasi tersebut.

“Kalau dia digunakan secara legal, tidak masalah, tapi kalau digunakan secara ilegal, itu harus jadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Pertanyaannya sekarang, siapa yang menjual, siapa yang memberi izin dan berapa kuotanya?,” jelasnya.

Politisi NasDem itu juga menyinggung adanya potensi kebocoran pendapatan daerah akibat peredaran ilegal bahan berbahaya tersebut.

“Kalau sianidanya resmi, tentu ada pemasukan bagi daerah, tapi kalau tidak, uangnya tidak masuk ke kas daerah, ini perlu ditelusuri,” katanya.

Muslimun mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu terkait pengawasan penjualan bahan B3. Namun, dinas tersebut mengaku tidak pernah menerima laporan tentang distribusi sianida.

“Ini aneh, karena barang berbahaya seharusnya berada dalam pengawasan dinas terkait, tapi mereka tidak tahu apa-apa, jadi pertanyaannya, dari mana sumber sianida itu beredar?” tuturnya.

Data dari Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng juga mengungkapkan, peredaran zat berbahaya itu mencapai 850 ribu kilogram per tahun.

Olehnya, Muslimun mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak yang diduga menjadi penyuplai sianida ke tambang ilegal.

Dia menambahkan, pemerintah harus berani menindak agar kerusakan lingkungan dan dampak sosial bisa dihentikan.

“Kalau ada aparat yang ikut bermain, ya harus ditindak, jangan sampai ada istilah jeruk makan jeruk,” pungkasnya.