GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Yayasan Sikola Mombine mendesa agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak kaka-beradik di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.
Pasalnya, lima bulan pasca mencuatnya kasus kekerasan seksual itu mencuat, tak ada kemajuan signifikan dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penanganan kasus ini, sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya, ini bentuk ketidakadilan yang nyata bagi anak-anak korban kekerasan seksual,” kata Direktur Yayasan Sikola Mombine Nur Safitri Lasibani, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Nur, proses yang lambat berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Padahal, aparat penegak hukum berkewajiban untuk memberikan penanganan cepat, ramah anak dan berperspektif korban dalam kasus kekerasan terhadap anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami mendesak Polda Sulteng untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan memastikan pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Pakuli Utara dapat segera diproses hukum, keadilan untuk anak-anak korban tidak boleh ditunda,” ujarnya.
Yayasan Sikola Mombine juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi dan Kabupaten Sigi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk aktif memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis dan jaminan keamanan.
“Keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh menunggu, semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar luka yang mereka tanggung, anak-anak korban kekerasan seksual berhak atas pemulihan dan perlindungan penuh dari negara, jangan biarkan mereka menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” tuturnya.
Baca juga: LSM Format Desak Polhut Gakkum Tangkap Aktor Tambang Emas Ilegal di Hutan Hulu Sungai Taopa
Nur berharap, aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Diketahui, Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa tiga anak yang merupakan kakak-beradik kandung. Adapun dugaan tindakan kekerasan ini diduga dilakukan oleh paman dan kakek kandung korban, sehingga kasus ini termasuk dalam kategori inses.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika korban yang paling kecil berinisial NQP berusia 6 tahun 5 bulan, mengalami demam tinggi disertai infeksi pada area kemaluan. Kondisi kesehatan tersebut menimbulkan kecurigaan dari orang tua/wali korban.
Setelah pemeriksaan dan wawancara dengan korban, muncul indikasi adanya dugaan kekerasan seksual yang kemudian mengarah pada terkuaknya dugaan pelaku, yaitu anggota keluarga dekat korban.
Menurut catatan Yayasan Sikola Mombine, kasus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Mei 2025.
Namun, hingga awal November 2025, belum ada tindak lanjut jelas dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan, penetapan tersangka, maupun perlindungan psikologis yang komprehensif bagi para korban.












