Seputar Sulteng

LSM Format Desak Polhut Gakkum Tangkap Aktor Tambang Emas Ilegal di Hutan Hulu Sungai Taopa

Global Sulteng
×

LSM Format Desak Polhut Gakkum Tangkap Aktor Tambang Emas Ilegal di Hutan Hulu Sungai Taopa

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
LSM Format Desak Polhut Gakkum Tangkap Aktor Tambang Emas Ilegal di Hutan Hulu Sungai Taopa
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format Parigi Moutong (Parimo) Rustam Husen mendesak agar Polisi Kehutanan Penegakan Hukum (Polhut Gakkum) menangkap aktor dibalik aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu Sungai Taopa. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format Parigi Moutong (Parimo) Rustam Husen mendesak agar Polisi Kehutanan Penegakan Hukum (Polhut Gakkum) menangkap aktor dibalik aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu Sungai Taopa.

Rustam juga meminta agar Polhut Gakkum memanggil beberapa oknum masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di kawasan hutan tersebut.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Untuk mempertanyakan legalitas alas hak lahan di area kawasan hutan,” ucap Rustam melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: JATAM Sulteng Desak Kapolda Baru Tertibkan PETI, Singgung Aktivitas Ilegal di Poboya Palu: di Pelupuk Mata

Rustam menduga Polhut Gakkum membiarkan tambang emas ilegal itu beroperasi. Pasalnya, aktivitas yang telah berlangsung lama di hutan hulu sungai taopa, belum ada penindakan serius.

“Sama halnya juga yang terjadi kegiatan PETI ini di Desa Lobu dan Lambunu,” ujarnya.

Olehnya, Rustam meminta keseriusan Polhut Gakkum untuk menangkap para cukong pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi tambang emas ilegal tersebut.

“Kami berharap gakkum tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas PETI ini,” tuturnya.

Baca juga: Anwar Hafid Janji Fasilitasi Pertemuan PPPK Donggala dengan Bupati, Bahas Penyelesaian Masalah Gaji

Adapun para cukong tersebut berinisial H. KWN 2 alat, AO 2 alat, GR 5 alat, LE 2 alat dan RK 4 alat.

Sebagai informasi, Polhut adalah pihak yang beroperasi di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Polhut Gakkum merupakan penegak hukum kehutanan yang bertugas melindungi hutan Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan.