Seputar Sulteng

Anwar Hafid Janji Fasilitasi Pertemuan PPPK Donggala dengan Bupati, Bahas Penyelesaian Masalah Gaji

Global Sulteng
×

Anwar Hafid Janji Fasilitasi Pertemuan PPPK Donggala dengan Bupati, Bahas Penyelesaian Masalah Gaji

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Anwar Hafid Janji Fasilitasi Pertemuan PPPK Donggala dengan Bupati, Bahas Penyelesaian Masalah Gaji
Gubernur Sulteng Anwar Hafid berencana akan memfasilitasi pertemuan antara PPPK Donggala, Bupati Vera Elena Laruni dan instansi terkait lainnya. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Sulteng Anwar Hafid berencana akan memfasilitasi pertemuan antara PPPK Donggala, Bupati Vera Elena Laruni dan instansi terkait lainnya.

Hal ini dilakukan untuk membahas langkah-langkah penyelesaian masalah PPPK Donggala yang belum menerima gaji ke-13 dan sisa Tunjangan Hari Raya (THR).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Anwar Hafid, kendala pembayaran gaji PPPK Donggala diakibatkan karena adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Muslimun Minta APH Segera Tangkap Pemasok Sianida di Lokasi Tambang Ilegal, Mengancam Keselamatan Warga-Merugikan Negara

“Donggala itu hanya tinggal sekitar 20 miliar dana yang bisa digunakan untuk seluruh program, jadi memang kondisinya berat, tapi Insya Allah kita cari solusi bersama,” ucapnya saat menemui massa aksi PPPK Donggala di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (5/11/2025).

Menurut Anwar Hafid, sebagian THR telah dibayarkan 50 persen. Sementara, sisa THR maupun gaji ke-13 akan dibahas bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait.

“Pemerintah tidak lepas tangan, ini sudah menjadi tanggung jawab bersama dan kami terus mencari jalan keluarnya,” ujarnya.

Baca juga: Kunjungan Kerja Banggar DPR RI di Sulteng Bahas Alokasi Dana Transfer Daerah, Anwar Hafid Harap Kebijakan Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat

Olehnya, Anwar Hafid mengimbau agar seluruh tenaga PPPK tetap menjalankan tugas dengan disiplin, bertanggung jawab dan menjaga etika kerja.

“PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, sepanjang bekerja dengan baik dan bertanggung jawab, tidak ada alasan untuk diberhentikan, hak kalian tetap dijamin oleh aturan yang berlaku,” tuturnya.