GLOBALSULTENG.COM, PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak agar Kapolda Sulteng baru Irjen Pol Endi Sutendi serius menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik menyebut maraknya PETI di Sulteng karena lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian khususnya Polda Sulteng.
Bahkan, PETI Poboya yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Mapolda Sulteng masih terus beraktivitas tanpa ada penindakan serius.
Padahal, PETI merupakan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Tambang ilegal di Poboya itu bisa dibilang ada di pelupuk mata Polda Sulteng, karena jaraknya hanya sekitar 10 kilometer dari markas, tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,” ucapnya, Rabu (5/11/2025).
“Tambang ilegal adalah pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan Kapolda baru,” tambahnya.
Aktivitas tambang ilegal juga terjadi di wilayah Kabupaten Parimo dan Buol. Pertambangan ilegal di daerah itu pun makin marah tanpa penindakan dari aparat penegak hukum.
“Seperti di pegunungan Desa Busak I, Busak II dan Pinamula, aktivitas tambang ilegal makin ramai, tapi sampai hari ini kami dari JATAM belum mendapat kabar adanya tindakan hukum dari aparat,” ujarnya.
Menurut Taufik, pihaknya telah lama mendesak adanya penindakan, sejak masa kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho. Tetapi, penindakan belum menyentuh para cukong dan pemodal tambang ilegal.
“Selama ini penindakan hanya sebatas ke pekerja lapangan, para pemodal di balik tambang ilegal belum tersentuh, makanya aktivitas mereka tetap eksis,” tuturnya.
Olehnya, JATAM Sulteng mendesak agar Kapolda baru benar-benar serius dalam memberantas PETI. Aktivitas ilegal itu telah merusak ekologi dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
“Kapolda baru harus berani menindak perusahaan tambang ilegal yang terbukti mencemari lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, Taufik juga menyebut pentingnya menindak tegas pemasok bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri yang digunakan para penambang ilegal.
“Penggunaan merkuri dilarang undang-undang, jadi selain menindak tambang ilegal, Kapolda juga harus berani menjerat penyuplai bahan berbahaya itu,” katanya.
Kata Taufik, aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu laporan baru bertindak. Polisi wajib menindak setiap aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya.
Bahkan, JATAM menduga adanya keberpihakan terhadap pemodal di balik eksisnya tambang ilegal tersebut.
“Praktik tambang ilegal masih eksis karena ada yang membiayai, aparat harus berani memberi efek jera dengan menjerat para pemodal menggunakan pasal berlapis, bukan hanya menindak para pekerja di lapangan,” ujar Taufik.
Selain itu, Taufik meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dalam mengungkap para pemodal atau beking tambang ilegal agar publik bisa ikut mengawasi proses penegakan hukum.
“Kapolda Sulteng yang baru harus punya komitmen kuat untuk menangani aktivitas tambang ilegal yang hampir ada di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng,” pungkasnya.
Menurut catatan JATAM, kerugian negara akibat tambang ilegal di Sulawesi Tengah mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Endi Sutendi sebagai Kapolda Sulawesi Tengah, menggantikan Irjen Pol Agus Nugroho, dalam upacara di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).












