GLOBALSULTENG.COM – Tim Kuasa Hukum Kiai Husen Habibu optimis Fuad Plered tak akan lolos dari jerat pidana buntut kasus dugaan penghinaan kepada Guru Tua.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Kiai Husen Habibu, Hamka Akib, Rabu (22/10/2025).
“Semua bukti-bukti yang telah diajukan untuk menjerat terlapor sudah lengkap, Insya Allah Fuad Plered bakal jadi tersangka,” ucapnya.
Kata Hamka, dirinya merasa terpanggil dan bangga menjadi bagian dari Pembela Guru Tua. Kata hinaan tersebut tak pantas disematkan kepada Guru Tua.
“Beliau sudah banyak berjasa mendidik anak-anak bangsa, olehnya negara harus hadir dalam kasus ini,” ujarnya.
Ihwal keinginan beberapa oknum mengatas namakan lembaga Alkhairaat yang meminta Polda Sulteng menghentikan penyidikan kasus, Hamka menilai hal itu tidak memiliki dasar hukum.
“Yang bertandatangan dalam kasus ini adalah pribadinya Kiai Husen, jadi beliau lah yang berhak menarik laporan, belum lagi Aliansi Abna, juga melaporkan perkara yang sama dan kedua-duanya tidak akan menarik laporan,” tuturnya.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Donggala ini juga menyayangkan lambannya penanganan kasus Fuad Plered.
“Sudah cukup lama, mestinya kasus ini sudah di pengadilan, dalih penyidik yang menyatakan, bahwa pelapor bukan ahli waris almarhum juga sudah terbantahkan dengan adanya dukungan dari keluarga terdekat Guru Tua,” jelasnya.
Baca juga: PPPK Kota Palu Mengeluh Gaji Belum Dibayar, BPKAD Bilang Begini
Diketahui, Hamka Akib didampingi empat rekannya, Wawan Ilham, Rusdianto M. Gaya, Ahmar dan Julianer Aditia Warman pada 5 September lalu menerima Kiai Husen Habibu dan Aliansi Abna Peduli Guru Tua untuk mengadvokasi kasus Fuad Plered yang sudah dilaporkan.
Dalam surat kuasa itu, selain ditandatangani Aliansi Abna yang terdiri dari Ja’far Abubakar Alaydrus, Hermanto, Lutfi Godal dan Mukhlis, turut bertandatangan juga dua cucu Guru Tua, yakni Muhammad Alhabsyi selaku putra dari Syarifah Sida binti Idrus Aljufri dan Husen Alhabsyi selaku putra dari Almarhumah Syarifah Sa’diyah binti Idrus Aljufri.












