Seputar Sulteng

Intervensi Gubernur Anwar Hafid Akhiri Sengketa Lahan di Laranggarui, Warga Terima Bibit dan Beasiswa dari PT CPM

Global Sulteng
×

Intervensi Gubernur Anwar Hafid Akhiri Sengketa Lahan di Laranggarui, Warga Terima Bibit dan Beasiswa dari PT CPM

Sebarkan artikel ini
Intervensi Gubernur Anwar Hafid Akhiri Sengketa Lahan di Laranggarui, Warga Terima Bibit dan Beasiswa dari PT CPM
Sengketa lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) antara warga dan PT Citra Palu Mineral (CPM) resmi berakhir damai berkat intervensi langsung Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Setelah bertahun-tahun diliputi konflik agraria, warga Laranggarui, Kelurahan Talise, Kota Palu akhirnya bisa bernapas lega.

Sengketa lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) antara warga dan PT Citra Palu Mineral (CPM) resmi berakhir damai berkat intervensi langsung Gubernur Sulteng Anwar Hafid.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kesepakatan damai itu dirayakan melalui syukuran massal di kebun warga yang dihadiri lebih dari seribu warga Laranggarui, Senin (20/10/2025).

Suasana haru dan gembira mewarnai acara, yang menandai berakhirnya salah satu konflik agraria paling panjang di Kota Palu.

Baca juga: Jasa Raharja Terima Penghargaan Khusus dari INACA di Momen HUT ke-55 INACA, Bukti Komitmen Dukung Keselamatan Penerbangan Nasional

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus adil dan tidak boleh berpihak hanya pada kepentingan perusahaan.

“Tanah dan sumber daya alam adalah milik semua orang, dan tugas kami adalah mengaturnya secara adil. Keberhasilan warga Laranggarui hari ini menjadi standar baru penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Anwar Hafid menjelaskan bahwa keberpihakan pemerintah dalam setiap persoalan agraria harus tegas namun proporsional. Ia menegaskan prinsip 60:40, dengan porsi lebih besar berpihak kepada rakyat.

“Perusahaan sudah kuat dan kaya, sementara rakyat masih lemah dan butuh perlindungan. Jadi keberpihakan ini bukan ketidakadilan, melainkan bentuk keadilan sosial. Investasi harus membawa kesejahteraan bagi rakyat, bukan hanya korporasi,” ujarnya.

Gubernur juga mengingatkan bahwa investasi di daerah tidak boleh menciptakan ketimpangan, melainkan menjadi alat pemerataan kesejahteraan.

“Kalau hanya perusahaan yang makmur, maka investasi kehilangan makna. Investasi hadir untuk rakyat, dan pemerintah juga untuk rakyat. Keduanya harus sejahtera bersama,” tuturnya.

Anwar Hafid turut mengkritik lambannya penanganan konflik agraria di masa lalu dan kecenderungan perusahaan menempuh jalur hukum. Pentingnya pendekatan dialog yang humanis.

“Kalau perusahaan buru-buru ke pengadilan, rakyat pasti kalah karena lemah secara administrasi. Negara wajib melindungi mereka yang sudah hidup dan bekerja di tanah itu,” jelasnya.

Selain menyelesaikan persoalan lahan, Gubernur juga menekankan komitmen perusahaan untuk memberdayakan masyarakat lokal.

Ia meminta PT CPM memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitar dan melatih mereka jika belum memiliki keterampilan.

“Jangan ambil pekerja dari luar sementara tenaga lokal diabaikan. Kalau belum terampil, perusahaan wajib melatih mereka,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, PT CPM menyerahkan 30.000 bibit tanaman pertanian seperti cabai, jagung manis, dan jagung pakan, serta memberikan beasiswa pendidikan bagi anak-anak warga Laranggarui.

Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menyampaikan komitmen perusahaan untuk terus bekerja sama dengan masyarakat.

“Kami siap membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan di sekitar wilayah tambang,” kata Yan.

Proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulteng, Eva Susanti Bande yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan petani.

“Ini kemenangan rakyat Talise Laranggarui yang dicapai melalui jalur non-litigasi. Keberhasilan ini menunjukkan keberpihakan Pemprov Sulteng terhadap keadilan agraria,” ujar Eva.

Sementara itu, Isnawati, koordinator warga Laranggarui, menyampaikan rasa haru dan terima kasih kepada Gubernur Anwar Hafid dan Satgas PKA atas perjuangan mereka.

“Hampir semua tuntutan kami diterima perusahaan, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, penyediaan air irigasi, hingga program pemberdayaan ekonomi dan beasiswa. Ini kemenangan yang jarang terjadi,” pungkasnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Kunjungi Asrama Mahasiswa Sulteng di Yogyakarta, Janji Perjuangkan Perbaikan Fasilitas

Kesepakatan damai antara warga Laranggarui dan PT CPM menjadi preseden positif bagi penyelesaian konflik agraria lainnya di Sulawesi Tengah.

Pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan Anwar Hafid menunjukkan bahwa dialog dan keadilan sosial bisa menjadi jalan terbaik dalam menengahi kepentingan rakyat dan investasi.

“Hari ini kita buktikan bahwa persoalan bisa selesai tanpa saling menjatuhkan. InsyaAllah, rakyat dan perusahaan akan tumbuh bersama di tanah yang sama,” ujarnya.