GLOBALSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyeludupan 3 kilogram sabu sabu di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu. Tiga orang ditangkap.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial HE (24) warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi dan MN (38) warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan sabu sabu tersebut didapatkan saat personel melakukan pemeriksaan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WITA.
“Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik HE,” ucapnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil disita diantaranya adalah 4 unit ponsel dengan berbagai merek dan satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
Pribadi Sembiring menambahkan, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami masih mendalami jaringan dan peran mereka, untuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan dimana, masih dalam pengembangan, yang pasti sabu-sabu ini dari luar sulteng,” ujarnya.