Kriminal Hukum

Penyeludupan 3Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Berhasil Digagalkan, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Global Sulteng
×

Penyeludupan 3Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Berhasil Digagalkan, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Penyeludupan 3Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Berhasil Digagalkan, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyeludupan 3 kilogram sabu-sabu di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu. Tiga orang ditangkap. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyeludupan 3 kilogram sabu sabu di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu. Tiga orang ditangkap.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial HE (24) warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi dan MN (38) warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: 578 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Sepanjang Januari-September 2025, Dirresnarkoba Polda Sulteng Sebut 721 Orang Jadi Tersangka

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan sabu sabu tersebut didapatkan saat personel melakukan pemeriksaan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WITA.

“Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik HE,” ucapnya.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita diantaranya adalah 4 unit ponsel dengan  berbagai merek dan satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.

Pribadi Sembiring menambahkan, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: AJI Palu Kecam Tindakan KPID Sulteng Buntut Pemanggilan TVRI, Sebut Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers

Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kami masih mendalami jaringan dan peran mereka, untuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan dimana, masih dalam pengembangan, yang pasti sabu-sabu ini dari luar sulteng,” ujarnya.