GLOBALSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 578 kasus narkoba periode Januari-September 2025.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring, Rabu (8/10/2025).
Kata Pribadi Sembiring, dari total 578 kasus narkoba tersebut, 721 ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 636 laki-laki dan 85 perempuan.
Sementara, barang bukti yang berhasil disita berupa 94.570 gram sabu-sabu, 1.549 gram ganja, 871 gram tembakau gorila, 25 butir ekstasi dan 137 ribu butir obat terlarang lainnya.
“Sebagian tersangka sudah menjalani hukuman, sementara lainnya masih menunggu proses peradilan, barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
Menurut Pribadi Sembiring, seluruh narkoba yang masuk ke Sulteng berasal dari luar daerah. Khusus sabu-sabu, berasal dari Malaysia, berdasarkan hasil pengungkapan beberapa kasus terakhir.
“Untuk para tersangka yang ditangkap umumnya hanya berperan sebagai kurir atau pengedar kecil, bukan bandar,” ujarnya.
Baca juga: Jelang HUT Humas Polri ke-74, Polda Sulteng Gelar Lomba Video Pendek dan Desain Logo PoliceTube
Dia menambahkan, Ditresnarkoba Polda Sulteng berkomitmen memperkuat pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.
“Bandar sabu-sabu berada di luar negeri, khususnya Malaysia, kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besarnya,” tuturnya.