Seputar Sulteng

AJI Palu Kecam Tindakan KPID Sulteng Buntut Pemanggilan TVRI, Sebut Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers

Global Sulteng
×

AJI Palu Kecam Tindakan KPID Sulteng Buntut Pemanggilan TVRI, Sebut Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
AJI Palu Kecam Tindakan KPID Sulteng Buntut Pemanggilan TVRI, Sebut Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng buntut surat pemanggilan konfirmasi kepada Kepala LPP TVRI Sulteng atas penyiaran berita dugaan korupsi Rp1,3 miliar yang menyeret salah satu komisioner KPID. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng buntut surat pemanggilan konfirmasi kepada Kepala LPP TVRI Sulteng atas penyiaran berita dugaan korupsi Rp1,3 miliar yang menyeret salah satu komisioner KPID.

AJI Kota Palu menilai surat pemanggilan KPID Sulteng kepada TVRI Sulteng merupakan bentuk pembungkaman terhadap media melalui penyalahgunaan wewenang.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Bahkan, pemanggilan tersebut adalah bentuk intimidasi yang terang-terangan. Hal ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bentuk relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers di Sulteng.

Menurut AJI Kota Palu, KPID Sulteng telah keluar dari koridor kewenangannya. Padahal, KPID bertugas mengawasi konten siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik yang dianggap menyudutkan.

Baca juga: Jelang HUT Humas Polri ke-74, Polda Sulteng Gelar Lomba Video Pendek dan Desain Logo PoliceTube

Ihwal etika jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Langkah KPID ini adalah preseden buruk dan jika dibiarkan, akan menjadi alat represi baru terhadap media.

Lembaga penyiaran bisa menjadi takut untuk bersuara kritis terhadap pejabat publik, termasuk terhadap KPID itu sendiri, karena dibayang-bayangi ancaman pemanggilan atau intervensi sewenang-wenang.

AJI Kota Palu melihat tindakan tersebut bukan sekadar kegagalan memahami fungsi pers, tetapi bentuk abuse of power yang berbahaya.

KPID sebagai lembaga negara semestinya memahami prinsip checks and balances dalam demokrasi. Ketika lembaga ini justru menekan media yang menjalankan fungsi kontrol, maka KPID telah mencederai demokrasi itu sendiri.

Baca juga: Perjuangkan Dongi-Dongi Jadi Desa Definitif, Ketua FPM Ajak Warga Jaga Kondusifitas Wilayah

Olehnya, AJI Kota Palu menyatakan sikap:

1. Mendesak KPID Sulteng menarik kembali surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala LPP TVRI Sulteng.

2. Mekanisme yang tepat yang harusnya diambil oleh KPID Sulteng adalah hak jawab atau koreksi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berhak independen tanpa ada campur tangan pemerintah pusat maupun daerah, lewat lembaga-lembaganya termasuk KPID Sulteng dan semata-mata bekerja untuk kepentingan publik.

4. Seluruh jurnalis termasuk yang bekerja di dalam LPP maupun lembaga penyiaran lainnya, bekerja berdasarkan fakta dan tidak boleh diintervensi lembaga manapun.

5. Menyerukan seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen, professional dan berpegang teguh pada pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

6. Kebebasan pers adalah hak konstitusional dan wajib dilawan setiap kali ada upaya pembungkaman, sekecil apa pun bentuknya.