GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah telah membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai instansi strategis, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga honorer dan memberikan kepastian hukum terhadap status kerja mereka.
Berbeda dengan skema penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki aturan khusus terkait besaran gaji dan tunjangan.
Gaji ditentukan berdasarkan proporsi jam kerja dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Hal ini membuat penghasilan yang diterima tidak sebesar PPPK reguler, namun tetap memberikan jaminan legalitas dan pengakuan sebagai aparatur pemerintah.
Berdasarkan simulasi ketentuan yang berlaku, berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu:
-Golongan IX (setara SLTA/sederajat): Rp1,2 juta – Rp1,8 juta per bulan.
-Golongan X–XI (setara D3/S1): Rp1,5 juta – Rp2 juta per bulan.
-Golongan XII–XIII (setara S2/S3): Rp2 juta – Rp2,5 juta per bulan.
Tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu juga relatif terbatas. Tidak semua komponen tunjangan yang biasa melekat pada PPPK penuh waktu akan diberikan.
Penyesuaian dilakukan sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Meskipun penghasilan yang ditawarkan belum sepenuhnya setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menilai skema ini sebagai solusi realistis untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Terlebih, posisi di Damkar dan Satpol PP memiliki peran vital dalam pelayanan langsung kepada masyarakat, meski PPPK paruh waktu, mereka tetap tercatat sebagai bagian dari aparatur negara.
Pemerintah berharap skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi jalan tengah dalam penyelesaian persoalan honorer, sambil terus mengupayakan kebijakan jangka panjang yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.