GLOBALSULTENG.COM – Media sosial beberapa hari terakhir diramaikan dengan perbincangan soal pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sejumlah netizen berspekulasi seragam mereka akan berbentuk kombinasi setengah batik dan setengah KORPRI.
Isu ini muncul karena status PPPK Paruh Waktu berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan itu terlihat dari sisi jam kerja yang lebih fleksibel, masa kontrak terbatas, serta hak dan tunjangan yang tidak sepenuhnya sama.
Baca juga: Berikut Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Damkar dan Satpol PP
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan anggapan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak terikat pada kewajiban penggunaan seragam KORPRI.
Faktanya, regulasi menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Hal ini berarti hak dan kewajiban PPPK, termasuk penggunaan pakaian dinas, relatif sama dengan PNS.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN.
Aturan ini menyebutkan PPPK wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta seragam batik KORPRI pada momen tertentu.
Penggunaan seragam KORPRI tetap diberlakukan bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pada acara resmi seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17 setiap bulan, perayaan hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.
Dengan ketentuan tersebut, PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap memiliki identitas yang sama dengan PNS dalam hal pakaian dinas.
Seragam KORPRI bukan hanya simbol keseragaman, tetapi juga pengakuan terhadap peran PPPK dalam pelayanan publik yang sejajar dengan PNS.