GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menandatangani kerja sama pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, sebagai bagian dari konsolidasi Daerah Pengawasan Bahasa Indonesia.
Gubernur Anwar Hafid mengatakan bahasa Indonesia memiliki peran sebagai pemersatu bangsa. Ia mengingat pengalamannya di awal 1990-an ketika harus mempelajari bahasa daerah setempat untuk berkomunikasi.
Baca juga: DPMDP3A Morowali Gelar Sosialisasi Data Gender dan Anak
“Bahasa itu menunjukkan bangsa. Saya bersyukur di pelosok sulteng sekalipun, bahasa Indonesia tetap dipahami, inilah kekuatan bahasa sebagai alat pemersatu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Bahasa Hafiz Muksin mengungkapkan bahwa bahasa Indonesia telah mendapat pengakuan dunia setelah ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi sidang umum UNESCO. Namun, ia menekankan pentingnya revitalisasi bahasa daerah.
“Dari 718 bahasa daerah di Indonesia, sebagian kondisinya kritis. Karena itu, revitalisasi bahasa daerah menjadi program penting kami,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Balai Bahasa Sulteng Syarifuddin. Menurutnya, kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam pengawasan bahasa.
“Program ini mencakup penguatan bahasa Indonesia, perlindungan bahasa daerah, hingga penguasaan bahasa asing, kami berharap Sulteng bisa menjadi contoh penerapan Trigatra Bahasa: mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing,” tuturnya.
Konsultasi daerah ini menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk komitmen pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta komunitas literasi untuk memperkuat implementasi bahasa di ruang publik.












