GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 3.325 honorer di lingkungan Pemprov Sulteng dialokasikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2024.
Ribuan honorer di lingkungan Pemprov Sulteng yang dialokasikan menjadi PPPK paruh waktu tersebut adalah mereka yang masih aktif melaksanakan tugas sebagai honorer.
Para honorer yang telah dinyatakan lulus dalam skema PPPK paruh waktu mulai melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan batas waktu sampai 22 September 2025.
Kelengkapan dokumen untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK diantaranya adalah melakukan print out DRH yang diisi melalui akun SSCASN dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan serta dibubuhi meterai Rp 10.000.
Baca juga: Pemprov Sulteng Umumkan Alokasi 3.325 PPPK Paruh Waktu, Cek Namanya Disini!
Kemudian, menyediakan pas foto terbaru menggunakan kemeja putih, latar belakang merah dan untuk yang berjilbab memakai jilbab berwarna hitam.
Lebih lanjut, ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK paruh waktu, transkrip nilai asli, surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan dan dibubuhi meterai Rp 10.000 dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Berbeda dengan syarat PPPK penuh waktu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng mengumumkan bahwa untuk pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS), para peserta cukup membuat surat keterangan sehat jasmani.
Baca juga: Anwar Hafid Klaim Legalisasi Tambang Rakyat Jadi Solusi Minimalisir Aktivitas PETI di Sulteng
Adapun untuk surat keterangan sehat rohani, bebas narkoba (napza) tidak diwajibkan.
Berkas dibuat dalam bentuk softcopy atau hasil scan berkas diunggah ke akun SSCASN masing-masing yang digunakan pada saat pendaftaran.
Berkas yang diunggah dalam format PDF, dipindai dari berkas asli dengan menggunakan mesin scanner dengan hasil jelas, tidak terpotong dengan ukuran maksimal 1 MB/file, kecuali pas foto diunggah dalam format JPG dengan ukuran maksimal 500 KB.












