GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2024.
Alokasi PPPK paruh waktu tersebut diumumkan melalui surat bernomor 800.1.13.2/196/BKD-G.ST/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid pada Jumat, 12 September 2025 atau klik disini.
Berdasarkan surat tersebut, sebanyak 3.325 orang dialokasikan Pemprov Sulteng menjadi PPPK paruh waktu.
Baca juga: Anwar Hafid Klaim Legalisasi Tambang Rakyat Jadi Solusi Minimalisir Aktivitas PETI di Sulteng
Adapun dari 3.325 tersebut, pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database BKN berjumlah 2.554 dengan rincian tenaga guru 15 orang, tenaga kesehatan 20 orang dan tenaga teknis 2.519 orang.
Sementara, pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN berjumlah 771 orang dengan rincian, tenaga guru 151 orang, tenaga kesehatan 10 orang dan tenaga teknis 610 orang.
Pemprov Sulteng menyatakan bahwa kriteria peserta alokasi PPPK paruh waktu terdiri atas:
a.Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
b.Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
c.Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Saat ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam skema PPPK paruh waktu dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan batas waktu pengisian 22 September 2025.












