GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Sulteng Anwar Hafid berkomitmen untuk menertibkan seluruh praktik-praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini semakin masif.
Menurut Anwar Hafid, solusi konkret untuk menertibkan tambang ilegal tersebut dengan melakukan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui skema koperasi.
“Daripada dibiarkan ilegal yang akhirnya hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik, lebih baik kita tertibkan dan beri solusi,” ucapnya, Sabtu 13 September 2025.
Melalui skema tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan ketat, sekaligus memastikan bahwa hasil tambang memberi manfaat bagi masyarakat.
“Melalui izin pertambangan rakyat, koperasi bisa diberikan kewenangan mengelola lahan tertentu, misalnya 10 hektare per-koperasi. jadi masyarakat tetap mendapat manfaat ekonomi, sementara pemerintah bisa menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Kata Anwar Hafid, Sulteng merupakan daerah yang kaya dengan nikel, tembaga, emas hingga potensi minyak bumi.
Namun, kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut belum terkelola dengan baik agar tidak menjadi beban dimasa depan. Tantangan besar pengolahan SDA bukan hanya soal potensi besar yang dimiliki, tetapi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Tantangan yang paling krusial adalah bagaimana kita mengelola lingkungan, kehadiran industri tambang harus dimaknai sebagai peluang sekaligus tanggung jawab besar bagi kita semua,” tuturnya.
Baca juga: OJK Dorong Durian Sulteng Bersaing di Pasar Global
Selain itu, kolaborasi semua pihak termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota, aparat keamanan dan masyarakat, sangat penting untuk menertibkan tambang liar dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Yang kita inginkan adalah tambang rakyat untuk rakyat, bukan tambang rakyat yang justru merugikan rakyat, jika semua bergerak bersama, sulteng akan mampu menjadi contoh tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan dan ramah lingkungan,” jelasnya.












