GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ditlantas Polda Sulteng bersama para tokoh-tokoh di Kelurahan Talise Valangguni sepakat menerapkan denda adat (givu) bagi pelanggar lalu lintas terutama pemakaian knalpot brong pada kendaraan sepeda motor.
Penerapan denda adat ini merupakan langkah Pemerintah Kelurahan Talise Valangguni bersama lembaga adatnya untuk mewujudkan kawasan tertib berlalu lintas.
Adapun penyerahan dokumen penerapan denda adat ini diserahkan langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Atot Irawan kepada Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado pada Kamis, 4 September 2025.
Dirlantas Kombes Pol Atot mengatakan para pengendara motor akan di denda satu ekor kambing jika ditemukan melanggar lalu lintas atau menggunakan knalpot brong di salah satu ruas jalan Kelurahan Talise Valangguni.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat (givu) kepada pelanggar lalu lintas,” ucapnya.
Atot Irawan berharap, penerapan denda adat ini dapat diikuti oleh kelurahan-kelurahan lainnya.
“Sehingga kita dapat sama-sama menekan angka pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Baca juga: Lantik 30 Pejabat Fungsional, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido Minta Hadirkan Inovasi
Sementara, Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memasifkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat ihwal penerapan denda adat tersebut.
“Kami akan memasifkan sosialisasi terhadap penerapan denda adat (givu) ini kepada seluruh masyarakat,” tuturnya.












