Kriminal Hukum

Satresnarkoba Polres Parimo Tangkap Satu Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Tomini

Global Sulteng
×

Satresnarkoba Polres Parimo Tangkap Satu Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Tomini

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Satresnarkoba Polres Parimo Tangkap Satu Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Tomini
Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar sabu di Kecamatan Tomini. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar sabu di Kecamatan Tomini pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Tomini itu dibenarkan juga oleh Kasat Narkoba Polres Parimo Iptu Anugrah Sejahtera Tarigan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Anugrah, penangkapan itu bermula saat pihaknya sedang melakukan patroli. Saat itu, personel mencurigai seorang pria yang sedang berada diatas sepeda motor.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Duduk bersama Pendemo, Pastikan Segera Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

“Sehingga tim memutuskan untuk melakukan penggeledahan,” ucapnya.

Adapun dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 31 saset sabu dengan berat bruto 32,33 gram, satu potongan pipet, satu unit telepon nokia warna hitam dan satu lembar tisu.

“Pelaku sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan personel,” ujarnya.

Kata Anugrah, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parimo dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa, kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini,” tuturnya.

Baca juga: Hadianto Rasyid Temui Massa Aksi, Janji Evaluasi Pajak Makan Minum dan Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 1000 Persen

Anugrah menambahkan, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelasnya.