GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memaparkan hasil kinerja periode Januari-Agustus tahun 2025. Sebesar 4,8 miliar uang negara berhasil diselamatkan.
Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R mengatakan uang negara yang diselamatkan itu merupakan hasil dari perkara dugaan korupsi paket pekerjaan Jl Gio–Tioladenggi di Kabupaten Parimo Rp500 juta, pengadaan mess Pemda Morowali Rp Rp4,275 miliar dan proyek pengelolaan air limbah Dinas PUPR Banggai Rp100 juta.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Parimo Tangkap Satu Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Tomini
“Bidang Pidsus saat ini masih melakukan 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” ucapnya saat konferensi pers di kantor Kejati Sulteng, Selasa (2/9/2025).
Kemudian, pada Bidang Pidana Umum (Pidum), tuntutan yang dihentikan berdasarkan keadilan restorative justice berjumlah 35 pengajuan. Namun, hanya 27 disetujui dan 8 ditolak.
Pengajuan restorative justice Pidum seksi A Orang dan Harta Benda (Oharda) berjumlah 26, diterima 21 dan ditolak 5. Pada seksi narkotika, 2 pengajuan dan seluruhnya disetujui.
Lebih lanjut, seksi terorisme dan lintas negara, 3 pengajuan, 2 disetujui dan 1 ditolak. Seksi kamnegtibum dan TPUL, 4 pengajuan, 2 disetujui-2 ditolak.
Bidang Intelijen, berhasil menangkap 2 orang buronan yakni Andi Mulya Bakti bin Toni, buron Kejari Muara Enim, Palembang serta Mohamad Ali, buron dari Cabjari Wakai, Kabupaten Tojo Una Una.
Nuzul Rahmat menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berintegritas.
“Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata kerja keras institusi dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.












