GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Hadianto Rasyid berjanji akan mengevaluasi pajak makan minum 10 persen yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Hal itu disampaikan saat Hadianto Rasyid menemui massa aksi yang tergabung dalam aliansi rakyat dan mahasiswa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Senin (1/9/2025).
Kata Hadianto Rasyid, pajak makan minum tersebut diberlakukan dengan mengikuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Situasi di Depan Gedung DPRD Sulteng Siang Ini, Massa Aksi Kembali Berdatangan
“Tapi kalau minta di evaluasi, saya akan evaluasi,” ucapnya.
Ihwal kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 1000 persen, Hadianto Rasyid menyebut bahwa telah dibatalkan.
Menurutnya, kenaikan PBB-P2 yang mencapai 1000 persen itu hanya diberlakukan di satu wilayah yakni Kelurahan Layana Indah.
“Itu sebenarnya bentuk perlindungan kepada masyarakat supaya tidak dipermainkan terkait dengan NJOP,” ujarnya.
Hadianto Rasyid juga memastikan tidak akan ada lagi kenaikan PBB-P2 hingga 1000 persen.
“Saya mengakui, sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kota palu sangat minim, kedepannya tidak ada lagi yang seperti itu dan tidak ada lagi yang naik-naik 1000 persen itu,” tuturnya.