GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) menangkap dua pria terduga penambang emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan. Keduanya berinisial AN (39) dan OK (30).
Wakapolres Parimo Kompol Romy Gafur mengatakan dua terduga penambang emas ilegal ini ditangkap saat beraktivitas menggunakan mesin alkon di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurut Romy, pihaknya menyita 8 unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas dan potongan selang spiral biru yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Adapun dari 8 unit mesin alkon itu, 3 diantaranya milik AN dan OK. Sementara, 5 mesin lainnya, polisi masih melakukan penyelidikan pemiliknya.
Menurut Romy, penggunaan mesin alkon telah mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air bagi lahan pertanian warga.
“Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan,” ucapnya, Selasa (26/8/2025).
Kata Romy, kepolisian telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Namun, peringatan tersebut kerap diabaikan sehingga polisi mengambil langkah tegas.
Dua penambang emas ilegal disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan PBB dan Bubarkan DPR Ricuh di Kota Palu, Tiga Polisi-Satu Mahasiswa Luka-luka
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.
Romy menambahkan, saat ini AN dan OK telah ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan,” tuturnya.












