Seputar Sulteng

Kronologi Jurnalis Media Alkhairaat Diintimidasi Pasca Beritakan Aktivitas Tambang Ilegal di Poboya Palu

Global Sulteng
×

Kronologi Jurnalis Media Alkhairaat Diintimidasi Pasca Beritakan Aktivitas Tambang Ilegal di Poboya Palu

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kronologi Jurnalis Media Alkhairaat Diintimidasi Pasca Beritakan Aktivitas Tambang Ilegal di Poboya Palu
Seorang jurnalis dari Media Alkhairaat Kota Palu bernama Ikram mendapatkan intimidasi usai memberitakan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Poboya Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seorang jurnalis dari Media Alkhairaat Kota Palu bernama Ikram mendapatkan intimidasi usai memberitakan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Poboya Palu.

Intimidasi ini berawal dari pesan WhatsApp yang diterima Ikram dari seseorang bernama Moh Nasir Tula pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Ikram membeberkan bahwa sebelum adanya intimidasi melalui pesan WhatsApp tersebut, dirinya terlebih dahulu diintimidasi secara langsung dengan cara mengingatkan agar tidak memuat dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Poboya Palu ke Media Alkhairaat.

“Dia kasih peringatan seperti itu ketika ketemu dalam liputan di lapangan atau tempat lain,” ucap Ikram, Jumat, 15 Agustus 2025.

Lebih lanjut, pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 07.22 wita, Ikram mendapatkan pesan keberatan dari Nasir Tula ihwal berita dugaan tambang ilegal tersebut.

Baca juga: HMI Cabang Buol Minta Bupati Risharyudi Triwibowo Segera Selesaikan Kasus di KPK, Sebut ‘Merusak’ Kepercayaan Masyarakat

“Bunyi pesannya itu begini; ‘kau buat terus berita menghantam tambang rakyat poboya, kau tidak tahu di sana banyak warga yang mencari rejeki karena adanya lapangan kerja terbuka, kalau seandainya itu ditutup kemana lagi warga mencari rejeki menghidupi keluarga. Untuk terakhir kali saya ingatkan kau hati-hati saja kau dengan berita yang menghantam aktivitas tambang rakyat di Poboya, apa cuman kau yang eksis terus buat berita tentang tambang rakyat Poboya sepertinya kau ini tidak bisa di ajak berteman,” ujar Ikram mengutip pesan WhatsApp dari Nasir Tula.

Padahal, kata Ikram, berita tersebut telah dilakukan secara proporsional sesuai kode etik pemberitaan yang melibatkan tim Redaksi Media Alkhairaat.

“Setelah saya balas, dibalas lagi sama Nasir Tula sekira pukul 07.44 wita, bunyinya itu ‘tidak perlu sekalipun ada data dengan saya, saya tidak akan buatkan berita, saya juga ada mencari rejeki disana’ dan mungkin juga dia belum puas kemudian menelpon lagi beberapa kali tapi belum sempat saya angkat karena lagi ada kerjaan,” tuturnya.

Ikram juga diajak untuk bertemu bersama orang-orang yang disebut berasal dari Koperasi Poboya untuk membicarakan ihwal aktivitas masyarakat Poboya.

“Saya sudah sampaikan kalau ingin bertemu silahkan datang ke sekretariat Roemah Jurnalis atau langsung ke Redaksi Media Alkhairaat tapi dia tidak mau justru Nasir Tula mengirimkan pesan ajakan untuk berkelahi,” jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jurnalis Ikram akhirnya melaporkan Moh Nasir Tula ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam STPL/331/VIII/RES/.2.5./2025/Ditressiber.

Sementara, Pemimpin Redaksi Media Alkhairaat Nurdiansyah menyampaikan akan terus mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan oleh Jurnalis Ikram.

“Apalagi motif dari ancaman ini berawal dari produk jurnalistik Media Alkhairaat Artinya ini jadi urusan kami di keredaksian juga,” katanya.

Menurut Nurdin, apabila ada pihak-pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut, harusnya dilakukan dengan mekanisme jurnalistik yakni melalui hak jawab, sebab pihaknya terbuka atas hal tersebut.

“Karenanya Nasir mestinya mengedepankan etika sebagai kawan wartawan, kami punya keredaksian sendiri, tidak berhak dia mengintervensi berita di media kami atau menghalang-halangi wartawan kami, karena itu jelas pelanggaran, dan bisa dikenai pasal 18 Ayat 1 UU Pers,” ujarnya.

“Kami dari redaksi mempertimbangkan langkah pengaduan ke Dewan Pers agar supaya merekomendasikan penarikan Sertifikat Kompetensinya dari lembaga pengujinya sebagai wartawan, karena sudah sangat melecehkan profesinya sendiri,” tambahnya.

Kata Nurdin, bila nanti adanya muncul permintaan maaf di kemudian hari, langkah hukum tetap berjalan sesuai kesepakatan redaksi bersama Ikram.

Merespon peristiwa itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah yang terdiri dari LPS- HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LPH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen Palu( AJI ), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia( IJTI Sulteng), Pewarta Foto Indonesia( PFI Palu) dan Asosiasi Media Siber Indonesia( AMSI Sulteng) serta Persatuan Wartawan Indonesia( PWI Sulteng) menyatakan sikap mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis Media Alkhairat Palu.

Ketua KKJ Sulteng Moh Arief mengatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“KKJ mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menerapkan Pasal 18 UU Pers yang mengancam wartawan Media Alkhairaat Ikram,” tuturnya.

Baca juga: Viral Aksi Joget Bupati Buol Jelang Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Pemerasan TKA-Hindari Rakor Pemberantasan Korupsi?

Oleh karena itu, KKJ Sulteng berkomitmen memberikan bantuan advokasi sekaligus mengawal secara penuh kasus intimidasi yang dilakukan Moh Nasir Tula terhadap jurnalis Media Alkhairaat Ikram.

Pihaknya mengingatkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi justru melindungi tambang ilegal.

“Semestinya dia yang katanya mengaku sebagai wartawan mengerti persoalan itu apalagi terkait dengan sengketa jurnalistik, tetapi disini justru dia yang melakukan intimidasi kepada jurnalis Ikram dan itu adalah pelanggaran yang mengancam hak publik mendapatkan informasi,” pungkasnya.