GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sedikitnya enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai menggugat Bupati Amirudin Tamoreka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Pemberhentian tersebut buntut dugaan pelanggaran netralitas saat Pilkada 2024.
Kuasa Hukum enam Kades Banggai, Muhammad Takdir Al Mubaraq dari kantor Hukum BARON HARAHAP & PARTNERS menilai pemberhentian yang dilakukan Bupati Banggai sewenang-wenang.
Menurut Muhammad Takdir, proses pemberhentian enam kades tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur. Bahkan, para kepala desa itu tak pernah dilaporkan ihwal pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Seharusnya, prosedur pemberhentian harus terdapat laporan, pemeriksaan camat untuk memverifikasi hingga akhirnya merekomendasikan kepada Bupati melalui Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Tapi fakta awalnya, para kepala desa ini tidak pernah dilakukan pemanggilan,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Kamis 14 Agustus 2025.
Meski telah dilakukan pemeriksaan, harusnya diterbitkan terlebih dahulu teguran lisan. Jika tidak dilaksanakan dilanjutkan dengan teguran tertulis. Kemudian, SK pemberhentian sementara hingga akhirnya SK pemberhentian tetap.
“Langsung diterbitkan SK pemberhentian sementara, dan dalam jangka waktu hampir dua bulan, diterbitkan SK pemberhentian tetap, kami anggap pemberhentian ini dilakukan sewenang-wenang,” ujarnya.
Anehnya, Camat Simpang Raya dan Camat Toili yang pernah ditetapkan sebagai tersangka pada Pilkada 2024 akibat diduga terlibat politik praktis hingga saat ini masih menjabat.
Disisi lain, Muhamad Suhandri menyatakan bahwa seharusnya salah satu syarat para kepala desa dinyatakan tidak netral harus ada putusan pengadilan.
“Tapi kan mereka tidak pernah diperiksa, laporan juga tidak ada,” tuturnya.
Parahnya, Kades Simpang Dua yang saat itu suaminya dalam keadaan kritis di Rumah Sakit, justru dipanggil Dinas PMD Banggai dan dipaksa mengaku terkait kasus tersebut.
“Itu tidak etis, dalam tekanan dia di suruh mengakui, mau tidak mau karena suaminya harus ada yang jaga di RS, dia pasrah dan memberikan keterangan palsu agar cepat pulang untuk kembali menjaga suaminya,” jelasnya.
Suhandri menambahkan, pasca suami Kades Simpang Dua meninggal dunia, dirinya mengajukan keberatan terkait keterangan yang diberikan kepada Dinas PMD Banggai.
“Karna kondisi mental yang tertekan dan tidak stabil. Kami juga heran karna hasil pemeriksaan DPMD Banggai tidak dimuat dalam surat keputusan pemberhentian sementara maupun tetap,” katanya.
Diketahui, kasus tersebut telah disidangkan sebanyak 2 kali yakni pada 11-12 Agustus 2025 dengan agenda persiapan.
Berikut nama-nama kades yang menggugat Bupati Banggai ke PTUN Palu:
-Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua.
-Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop.
-Ruhyana, Kepala Desa Mansahang.
-Musatafa, Kepala Desa Tirta Sari.
-H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana.
-Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari.












