GLOBALSULTENG.COM, PALU – Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu usai menerima grasi Nomor 1/G/2025 dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemasyaraktan Sulteng Bagus Kurniawan melalui video yang beredar di grup WhatsApp, Minggu (3/8/2025).
Bandjela Paliudju yang merupakan Gubernur Sulteng dua periode (1996- 2021 dan 2006-2011) ini dibebaskan pada Jumat 1 Agustus 2025.
“Kami menyerahkan surat bebas bapak Bandjela Paliudju yang mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: Dinas PMD Sulteng Gelar Bimtek Aparatur Pemerintah Desa Menuju Desa Percontohan Anti Korupsi
Seyogianya, kata Bagus, Bandjela Paliudju menjalani sampai 1 Mei 2026, karena masih terdapat sisa pidana 10 bulan.
Baca juga: Tujuh Taruna-Taruni Asal Polda Sulteng Lulus Seleksi Akpol 2025, Berikut Daftar Namanya
Diketahui, Bandjela Paliudju adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi, dana operasional Gubernur Tahun 2006-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara mencapai Rp 8,25 miliar.
Putusan kasasi Mahkamah Agung, Bandjela di vonis pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara atau 7,5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sekira Rp 7.78 miliar subsider 3 tahun penjara.












