Seputar Sulteng

Dapat Grasi Prabowo Subianto, Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju Bebas

Global Sulteng
×

Dapat Grasi Prabowo Subianto, Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju Bebas

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Dapat Grasi Prabowo Subianto, Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju Bebas
Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu usai menerima grasi Nomor 1/G/2025 dari Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan Layar.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Mantan Gubernur Sulteng Bandjela Paliudju dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu usai menerima grasi Nomor 1/G/2025 dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemasyaraktan Sulteng Bagus Kurniawan melalui video yang beredar di grup WhatsApp, Minggu (3/8/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Program Berani Sehat Pemprov Sulteng Jawab Tantangan Akses Kesehatan Warga yang Tak Tercover JKN

Bandjela Paliudju yang merupakan Gubernur Sulteng dua periode (1996- 2021 dan 2006-2011) ini dibebaskan pada Jumat 1 Agustus 2025.

“Kami menyerahkan surat bebas bapak Bandjela Paliudju yang mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: Dinas PMD Sulteng Gelar Bimtek Aparatur Pemerintah Desa Menuju Desa Percontohan Anti Korupsi

Seyogianya, kata Bagus, Bandjela Paliudju menjalani sampai 1 Mei 2026, karena masih terdapat sisa pidana 10 bulan.

Baca juga: Tujuh Taruna-Taruni Asal Polda Sulteng Lulus Seleksi Akpol 2025, Berikut Daftar Namanya

Diketahui, Bandjela Paliudju adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi, dana operasional Gubernur Tahun 2006-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara mencapai Rp 8,25 miliar.

Baca juga: LPR Desak KPK Tetapkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi-TPPU di Kemnaker, Pengembalian Moge Tak Hapus Pidana

Putusan kasasi Mahkamah Agung, Bandjela di vonis pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara atau 7,5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sekira Rp 7.78 miliar subsider 3 tahun penjara.