Seputar Sulteng

Pemkab Morowali Gelar Uji Publik Dua Ranperda, Wabup Iriane Iliyas: Pengelolaan RTH Jadi Kebutuhan Mendesak

Global Sulteng
×

Pemkab Morowali Gelar Uji Publik Dua Ranperda, Wabup Iriane Iliyas: Pengelolaan RTH Jadi Kebutuhan Mendesak

Sebarkan artikel ini
Jurnalis: SyahrilEditor: Rian Afdhal
Pemkab Morowali Gelar Uji Publik Dua Ranperda, Wabup Iriane Iliyas: Pengelolaan RTH Jadi Kebutuhan Mendesak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Uji publik dua ranperda ini dilaksanakan di Aula Kantor Bapelitbangda Morowali, Selasa (29/7/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas mengatakan uji publik ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman, persamaan persepsi dan pemantapan substansi materi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Iriane Iliyas, pengelolaan RTH menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan pertumbuhan wilayah dan meningkatnya aktivitas industri di Kabupaten Morowali.

Baca juga: Bapenda Bantah Tolak Pembayaran Pajak Hotel Astoria Palu: Kami Sarankan Perbaikan Laporan

“RTH yang tertata akan menjadi ruang ekologis, estetika kota, sekaligus tempat interaksi sosial warga,” ucapnya.

Adapun untuk ranperda tentang susunan perangkat daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih efektif, efisien dan responsif.

Iriane Iliyas menambahkan, Pemkab Morowali berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang aspiratif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami juga berharap partisipasi aktif berupa masukan, kritik dan saran dari stakeholder terkait guna menyempurnakan substansi kedua ranperda tersebut sebelum diajukan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan,” ujarnya.

Diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Saharudin Atamimi selaku penyusun Ranperda dari Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah (PPHOD) serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Morowali, Husni Rais.

Keduanya memberikan paparan mendalam terkait landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dari masing-masing ranperda serta menjawab berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta uji publik.

Baca juga: Bapenda Kota Palu Diduga Tolak Pembayaran Pajak Hotel Astoria

Dalam diskusi yang berlangsung aktif, sejumlah peserta menyampaikan pandangan terkait luas ideal RTH di kawasan industri, penegakan regulasi RTH, serta usulan struktur kelembagaan yang mendukung pelayanan publik.

Pihak penyusun Ranperda mencatat seluruh masukan yang dianggap relevan untuk ditindaklanjuti dalam proses penyempurnaan naskah akademik maupun substansi pasal-pasal dalam rancangan peraturan.