Seputar Sulteng

Bapenda Kota Palu Diduga Tolak Pembayaran Pajak Hotel Astoria

Global Sulteng
×

Bapenda Kota Palu Diduga Tolak Pembayaran Pajak Hotel Astoria

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Bapenda Kota Palu Diduga Tolak Pembayaran Pajak Hotel Astoria
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu diduga menolak pembayaran pajak yang diajukan manajemen Hotel Astoria, karena dinilai jumlahnya terlalu kecil dibandingkan pembayaran sebelumnya. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu diduga menolak pembayaran pajak yang diajukan manajemen Hotel Astoria, karena dinilai jumlahnya terlalu kecil dibandingkan pembayaran sebelumnya.

Owner Hotel Astoria, Stivan Helmy Sandagang mengatakan bahwa ini merupakan kali pertama pihaknya mengalami penolakan saat hendak membayar pajak daerah.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Pajak Hotel Astoria ditolak saat pembayaran, alasannya karena terlalu sedikit,” ucap Stivan, Selasa (29/7/2025).

Stivan menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir tingkat hunian di hotelnya mengalami penurunan drastis, sehingga berimbas pada pendapatan.

Baca juga: Wagub Sulteng Dukung Penuh Diabetes Wound Expo 2025, Dorong Peningkatan Kompetensi Tenaga Medis

“Memang beberapa bulan terakhir tamu sangat kurang, bahkan tagihan listrik pun turun drastis,” ujarnya.

Selain itu, Stivan juga menyayangkan sikap oknum pegawai Bapenda yang terkesan memaksa dan tidak mengedepankan etika pelayanan publik.

“Silakan tempatkan petugas jika tidak percaya, tapi jangan berlagak seperti preman untuk memaksakan pembayaran, kami meminta Pemerintah Kota Palu untuk bijak dalam menangani persoalan pajak,” tuturnya.

Dikonfirmasi, Kabid I Pendapatan Bapenda Kota Palu Syarifudin membantah adanya penolakan pembayaran pajak hotel Astoria.

Kata Syarifudin, manajemen hotel Astoria awalnya mendatangi Bapenda Palu untuk melaporkan omzet pajak dan diterima oleh bagian verifikasi bernama Syahril.

Menurut Syarifudin, berdasarkan isi laporan, hanya terdapat satu tamu yang menginap dalam beberapa hari, sehingga tim verifikasi mempertanyakan terkait kebenaran tamu menginap tersebut.

“yang bersangkutan jawab katanya biasanya lebih dari satu orang per hari, nah di arahkan untuk memperbaiki laporan dan yang bersangkutan bersedia mengganti laporan yang benar sesuai yang sebenarnya, lalu pamit pulang, nah sampai kemarin sore tidak kembali lagi melapor, selanjutnya malah dengar kabar di tolak,” jelasnya.

Syarifudin menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak ihwal laporan pajak, tetapi hanya menyarankan agar dilakukan perbaikan jika ada yang tidak wajar.

“Kami tidak pernah menolak laporan wajib pajak akan tapi menyarankan perbaikan bila ada yang tidak wajar dan wajib pajak bisa menyatakan bahwa ini sudah benar, akan tapi kasus astoria yang bersangkutan mengakui bahwa keliru dan siap memperbaiki,” katanya.

Baca juga: Bupati Morowali Iksan Baharudin Buka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Tinggi Pratama

Syarifudin menambahkan, perihal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, pelaporannya bersifat self assessment.

“Jadi mendorong wajib pajak jujur dan bertanggung jawab bila ada audit dari BPK RI dan pihak auditor lainnya, termasuk petugas kami rutin di audit tiap 6 bulan oleh auditor BPK bila keliru mengecek laporan pajak daerah,” pungkasnya.