GLOBALSULTENG.COM, PALU – Nasib tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih belum jelas.
Pasalnya, para honorer non database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tidak diperbolehkan untuk ikut dalam seleksi PPPK tahap 2.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan para tenaga honorer tersebut terkait proses perekrutan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: BKD Percepat Proses Pengangkatan PPPK Tahap 2 Sulteng, Jadwal Penyerahan SK Cek Disini!
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) hanya memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang masuk dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 15 Tahun 2025 bagi honorer yang terdaftar dalam database BKN dan gagal lulus seleksi CPNS 2024.
Keputusan ini memungkinkan para honorer yang masuk dalam database BKN untuk tetap mendapatkan status ASN melalui pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Adiman mengatakan pihaknya telah memperjuangkan para honorer non database BKN yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 ke BKN.
“Waktu saya dampingi anggota DPRD ke Jakarta, saya sudah pertanyakan itu, karna akunnya sudah tertutup tidak bisa ikut PPPK tahap 2,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Anwar Hafid Lantik Kadis ESDM dan 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftar Namanya!
Adiman menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu regulasi terbaru ihwal pengangkatan para tenaga honorer non database yang sebelumnya tidak lulus seleksi CPNS 2024.
“Melalui BKN akan ada solusi, kita tunggu saja,” ujarnya.