GLOBALSULTENG.COM, PALU – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai lemahnya penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulteng terhadap korporasi besar dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali.
Hal itu disampaikan Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng Africhal Khamanaei buntut kabar seorang petinggi PT BDW berinisial EC mangkir dari panggilan penyidik pada 10 Juli 2025.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas hilangnya bukti surat yang diduga palsu dan digunakan sebagai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di wilayah Kabupaten Morowali.
Adapun surat yang dimaksud adalah dokumen yang diduga dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dengan Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013.
Dokumen tersebut digunakan untuk meminta penyesuaian IUP kepada Bupati Morowali meski belakangan ini diduga bahwa surat itu tidak pernah secara resmi dikeluarkan oleh Dirjen Minerba.
“Ini bukan sekadar soal surat palsu, tapi bagaimana aparat negara berhadapan dengan korporasi besar, jika terus dibiarkan, ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap hukum,” ucapnya, Minggu (20/7/2025).
Africhal juga meminta Polda Sulteng memeriksa semua pihak termasuk pejabat Bupati Morowali yang saat itu mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi berdasarkan dokumen yang diduga palsu.
Baca juga: Demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Desak Pencabutan IUP PT BDW di Kabupaten Morowali
Menurut Africhal, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak ada kelalaian maupun konflik kepentingan. Apalagi, mengingat PT BDW memiliki hubungan dekat dengan PT IMIP yang beroperasi di kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
“Kami minta semua pihak yang terlibat diperiksa secara transparan, bila Polda Sulteng tidak tegas, kami siap bersurat kepada Presiden Prabowo dan DPR RI,” ujarnya.
Sampai saat ini, wilayah konsesi tumpang tindih belum bisa dikelola serta para pihak juga diduga belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menimbulkan kerugian daerah dan negara.
Kasus tersebut bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining terkait dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana.
Berdasarkan surat tersebut, PT BDW mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali. Selanjutnya, PT BDW mengajukan IUP operasi produksi ke Bupati Morowali yang pada 7 Januari 2014 menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.
Namun, polemik muncul karena IUP milik PT BDW menyebabkan tumpang tindih dengan 5 IUP perusahaan lain, termasuk milik PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia. Adapun IUP ketiga perusahaan itu sejak awal berada di Morowali.
Buntut pemalsuan dokumen itu, Polda Sulteng menetapkan FMI alias F sebagai tersangka pada 13 Mei 2024. FMI dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP karena diduga terlibat dalam pembuatan atau pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang penyesuaian IUP operasi produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 itu sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka FMI pada Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2024. Penahanan terhadap FMI dilakukan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024.
Ihwal seorang petinggi PT BDW berinsial EC mangkir dari panggilan penyidik, Kasubbit Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menyebut belum mengetahui kabar tersebut.
“Belum monitor saya,” kata Sugeng melalui pesan WhatsApp, Senin (21/7/2025).












