Seputar Sulteng

OJK Sebut Sudah Terima 89 Aduan Korban OMC Palsu di Sulteng, Kerugian Capai Rp 5,2 Miliar

Global Sulteng
×

OJK Sebut Sudah Terima 89 Aduan Korban OMC Palsu di Sulteng, Kerugian Capai Rp 5,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
OJK Sebut Sudah Terima 89 Aduan Korban OMC Palsu di Sulteng, Kerugian Capai Rp 5,2 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat terdapat 89 pengaduan korban Omnicom Group (OMC) palsu. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 5,2 miliar. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat terdapat 89 pengaduan korban Omnicom Group (OMC) palsu. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 5,2 miliar.

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra mengatakan bahwa pengaduan korban OMC palsu tersebut masuk dalam kurun waktu sepekan atau dari 9 hingga 15 Juli 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Namun, kata Bonny Hardi Putra, angka kerugian tersebut masih bersifat estimatif dan bisa berubah setelah proses penelusuran lebih lanjut.

“Total korban yang melapor sebanyak 89 orang dengan kerugian sebesar Rp 5,2 miliar, ini berdasarkan pengakuan korban, sehingga bisa saja lebih atau kurang,” ucap Bonny yang juga merupakan Ketua Satgas PASTI Sulteng, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Wamenaker Dukung Pembangunan BLK di Sulteng, Sediakan Alat dan Mitra Industri untuk Latih Generasi Muda

Bonny Hardi menambahkan, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, jumlah member yang terdaftar dalam OMC palsu di Sulteng mencapai 7 ribu orang.

“Kami mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa jumlah member OMC di Sulteng mencapai 7 ribu, namun masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan usaha menggunakan nama Omnicom Group (OMC) yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengatakan Omnicom Group asli adalah perusahaan yang asal Amerika Serikat dan melakukan bisnis di bidang media, pemasaran serta komunikasi perusahaan.

“Adapun kegiatan perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan,” ucapnya melalui keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).

Kata Hudiyanto, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, modus aktivitas OMC di Indonesia yaitu melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member get member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Lebih lanjut, para member juga diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering,” ujarnya.

Menurut Hudiyanto, kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Dia mengingatkan agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis atau disebut 2 L.

Adapun legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas atau lembaga terkait atau yang mengawasinya.

“Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak, masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada OJK,” jelasnya.