Nasional

Sederet Temuan Satgas PASTI soal Aktivitas OMC di Indonesia, Terindikasi Skema Penipuan

Global Sulteng
×

Sederet Temuan Satgas PASTI soal Aktivitas OMC di Indonesia, Terindikasi Skema Penipuan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Sederet Temuan Satgas PASTI soal Aktivitas OMC di Indonesia, Terindikasi Skema Penipuan
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan usaha menggunakan nama Omnicom Group (OMC) yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan usaha menggunakan nama Omnicom Group (OMC) yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengatakan Omnicom Group asli adalah perusahaan yang asal Amerika Serikat dan melakukan bisnis di bidang media, pemasaran serta komunikasi perusahaan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Adapun kegiatan perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan,” ucapnya melalui keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).

Kata Hudiyanto, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, modus aktivitas OMC di Indonesia yaitu melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member get member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Baca juga: Pemprov Sulteng Gelar Operasi Pasar, Awasi Stok dan Harga Beras

Lebih lanjut, para member juga diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa aktivitas usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering,” ujarnya.

Menurut Hudiyanto, kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Dia mengingatkan agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis atau disebut 2 L.

Baca juga: Reses Anggota DPRD Palu Arif Miladi di Donggala Kodi, Warga Minta Pembangunan Puskesmas dan Peningkatan Akses Jalan ke Desa Daenggune Sigi

Adapun legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas atau lembaga terkait atau yang mengawasinya.

“Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak, masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada OJK,” jelasnya.