Kriminal Hukum

BFI Palu Sebut Sudah Pecat Oknum SPV yang Bawa Kabur Uang Setoran Nasabah, Korbannya 50 Orang

Global Sulteng
×

BFI Palu Sebut Sudah Pecat Oknum SPV yang Bawa Kabur Uang Setoran Nasabah, Korbannya 50 Orang

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
BFI Palu Sebut Sudah Pecat Oknum SPV yang Bawa Kabur Uang Setoran Nasabah, Korbannya 50 Orang
Oknum Supervisor (SPV) BFI Finance Palu berinisial TN yang diduga menggelapkan uang setoran nasabah bernama Ardi Yulius Ang Jaya telah dipecat. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Oknum Supervisor (SPV) BFI Finance Palu berinisial TN yang diduga menggelapkan uang setoran nasabah bernama Ardi Yulius Ang Jaya telah dipecat.

Hal itu disampaikan Head Collection BFI Finance Palu Abdi Wirawan Putra saat ditemui media, Senin (14/7/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Dia (TN) sudah tidak bekerja lagi, di keluarkan,” ucapnya.

Kata Abdi Wirawan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan penggelapan uang setoran nasabah yang dilakukan TN untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Ada beberapa barang bukti termasuk kuitansi yang sudah saya foto dari nasabah,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Karyawan BFI Finance Palu Diduga Bawa Kabur Uang Setoran, Nasabah Diiming-iming Pemutihan Denda

Abdi Wirawan juga membeberkan bahwa penggelapan uang setoran nasabah itu telah berkali-kali dilakukan TN dan sekitar 50 debitur telah menjadi korban.

“Sampai saat ini sudah ada berapa konsumen jadi korbannya, kurang lebih 50 orang,” tuturnya.

Ihwal pengembalian uang setoran maupun penghapusan denda, Abdi Wirawan menyampaikan bahwa akan berkoordinasi kepada atasan.

“Kalau menjawab itu saya tidak bisa, karna saya masih ada atasan dan pastinya harus dikoordinasikan,” jelasnya.

Menurut Abdi Wirawan, sebelum pelunasan, nasabah Ardi Yulius Ang Jaya telah mempunyai denda sekitar Rp 16 juta sebelum kasus ini terjadi. Bahkan, berjalan waktu, dendanya sampai saat ini telah mencapai Rp 20 juta.

Kemudian, disinggung soal merapel pembayaran 3 bulan tanpa kuitansi kantor dan pengembalian jaminan dilakukan pasca 30 hari pelunasan, Abdi Wirawan mengaku tak bisa menjawab.

Baca juga: Mengintip Sosok di Balik PT BDW, Perusahaan yang Dipolisikan ABM Buntut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang di Kabupaten Morowali

“Kalau untuk menjawab pertanyaan ini, saya tidak bisa menjawab untuk sekarang, pasti pertanyaan dari teman-teman akan saya sampaikan dulu ke kepala cabang,” katanya.

Abdi Wirawan menambahkan, pihaknya tetap akan mencari solusi terbaik dalam kasus tersebut.

“Pastinya kami bertanggung jawab dengan kejadian ini, untuk sementara kan TN ini kami laporkan,” pungkasnya.