GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seorang oknum karyawan BFI Finance Palu berinisial TN diduga membawa kabur uang setoran nasabah bernama Ardi Yulius Ang Jaya. Pelaku juga mempunyai jabatan sebagai Supervisor (SPV).
Kasus ini bermula saat nasabah (Ardi Yulius Ang Jaya) melakukan peminjaman dana dengan jaminan BPKB mobil Honda BRV sebesar Rp 165.060.000 tenor 24 bulan atau dari 24 Juli 2023 sampai 24 Juni 2025.
Kata Ardi Yulius, ibunya bernama Isalmia telah mempercayakan kepada keluarga bernama Angga untuk membayar angsuran.
“Selama ini angsuran pertama sampai 21 tidak ada masalah,” ucapnya, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Desak Pencabutan IUP PT BDW di Kabupaten Morowali
Kemudian, memasuki pelunasan yang tersisa 3 bulan, karyawan BFI Finance Palu (TN) mengiming-imingi Angga untuk mendapatkan pemutihan denda jika membayar 3 bulan sekaligus dengan total Rp 23.580.000.
Sehingga, Angga memberikan informasi kepada ibu dari Ardi Yulius (Isalmia) ihwal pemutihan tersebut. Akhirnya, nasabah mengusahakan untuk membayar 3 bulan sekaligus meski belum jatuh tempo.
Selang waktu, Angga yang telah diberikan uang ibu Ardi Yulius langsung membayar angsuran tersebut kepada TN. Pembayaran terjadi di sebuah warkop Jl Basuki Rahmat Palu pada 17 April 2025.
Saat pelunasan, Angga diberikan kuitansi yang disediakan TN, bukan dari kantor BFI Finance Palu. Angga pun tidak mempermasalahkan kuitansi, karena menganggap TN mempunyai jabatan di kantor pembiayaan tersebut. TN juga berdalih bahwa BPKB akan diberikan pasca 30 hari pelunasan.
“Kami percaya saja karna dia salah satu atasan di BFI, selama ini juga kita selalu bayar angsuran melalui dia,” ujar Ardi Yulius.
Namun, saat pihak keluarga mendatangi kantor BFI Finance Palu untuk mengambil BPKB pada 10 Juli 2025, setoran kredit yang diberikan kepada TN tidak tercatat.
Menurut Ardi Yunus, keluarga telah bertemu Manager BFI untuk melaporkan masalah tersebut. Tetapi pihak BFI menuding nasabah melakukan kelalaian.
“Dimana kelalaian kami, kami sudah melunasi angsurannya, mana kami tau supervisor ini akan berulah membawa lari uang nasabah, itu resiko kalian, kenapa nasabah di salahkan, karena penjemputan tagihan ke rumah atas keinginan kalian,” tuturnya.
“Saya sudah lunasi, saya menuntut BPKB mobil Honda BRV milik saya agar di kembalikan, kantor seharusnya tidak boleh lempar tanggung jawab,” tambahnya.
Ardi Yunus berencana melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin 14 Juli 2025.
“Beberapa hari lalu keluarga sudah melapor tetapi karena saya sebagai nasabah atau debitur tidak hadir membuat laporan di OJK maka hari senin kami kembali berkunjung ke OJK,” jelasnya.












